Tanjungpinang Kepri (Leader) – Mengingat dengan dibukanya Kouta Tenaga Kerja Asing TKA yang di pekerjakan di Indonesia sebagai salah satu penunjang perekonomian dan investasi nasional Indonesia dan Provinsi Kepri khususnya.
Kepala Pusat Pengembangan dan Strategi Kebahasaan Pusat, bahasa Indonesia Republik Indonesia Ery Setyowati mengingatkan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri untuk tetap mengawasi penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA tersebut.
Pasalnya, jangan sampai para TKA tersebut tetap menggunakan dan membudayakan bahasa asing saat bekerja di Indonesia.
“Kami mengharapkan agar pemerintah tegas dengan aturan penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia,” ungkap Ery Setyowati di Tanjungpinang,Senin (24/6)
Dikatakan Ery, penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA ini sangat penting sebagai meningkatkan kualitas bahasa dan kepatuhan TKA selama bekerja di Indonesia.
“Bahasa Indonesia itu bahasa Nasional, jangan sampai mereka membuat kelompok kecil sehingga seperti membuat Indonesia bak negaranya, ” tegas Ery.
Hal itu menurut Ery, harus di perhatikan, apalagi di Provinsi Kepri yang notabene memiliki berbagai perusahaan asing yang cukup banyak menghadirkan TKA dari negara luar.
“Apalagi dengan dikeluarkannya Kepres No 20 tahun 2018,tentang Tenaga Kerja Asing disitu jelas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,” ungkap Ery.
Untuk itu, lanjut Ery perlu adanya aturan khusus bagi dinas tenaga kerja di daerah yang membuat aturan perusahaan harus memfasilitasi dan memastikan bahwa selama bekerja di Indonesia para pekerja tersebut, harus menggunakan bahasa nasional Indonesia.
“Jangan sampai mereka sama sekali tak mengerti bahasa Indonesia, sayang sekali,” tegas Ery.
Sementara itu, sebagai salah satu daerah yang memiliki cukup banyak tenaga kerja asing di Provinsi Kepri , Evi pegawai Disnaker Kabupaten Bintan mengatakan hal yang sama.
Dikatakan Evi, saat ini aturan yang ada mengenai TKA tersebut tidak didetailkan secara rinci aturan penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja Asing.
“Untuk di aturan terbaru tidak ada aturan khusus tentang penggunaan bahasa Indonesia, namun kedepannya kita akan coba melakukan koordinasi lebih lanjut khususnya kepada pengusaha agar dapat memberikan aturan khusus agar TKA yang bekerja di kabupaten Bintan dapat menggunakan bahasa Indonesia,” tegas Evi. Sumber Diskominfo Kepri. (leader)
Discussion about this post