Bintan (leadernusantara.com) – Pembangunan Jembatan pengujan sepanjang 280 meter dan lebar jalan 3 meter sudah siap dibangun sudah dapat digunakan masyarakat, pembangunan jembatan itu dibangun selama periode 2017 dan 2018 akhirnya selesai dengan baik.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan Herry Wahyu menuturkan, pada tahun 2019 , pembangunan jembatan Pengujan tersebut hanya tinggal tahap penyempurnaan.” jembatan Pengujan sudah terhubung keseluruhannya, 2019 hanya tinggal tahap finishing ” ujarnya saat ditemui, Jum’at siang 8 Februari 2019.
Pantauan media dilapangan, kendaraan roda dua dan roda empat terlihat silih berganti bergerak dari Dusun I ke Dusun II, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan atau sebaliknya, sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat berlalulintas di daerah tersebut.
Menurut sumber media ini salah seorang masyarakat penghujan mengatakan, Adanya jembatan ini kami masyarakat Desa Penghujan sangat senang dan merasa terbantu dalam berpergian keluar dari Desa penghujan melewati Jembatan, kalau tidak kami harus lewat jalau Laut naik Pocai, seutnya dengan senyum.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengharapkan, Agar pembangunan jembatan ini mampu memenuhi ekspektasi masyarakat Desa Pengujan sudah lama ingin realisasi keberadaan jembatan terseut yang sangat dibutuhkan untuk rentang jarak tempuh dari Desa 1 ke Desa II daerah Penhujan.
” Teringat saat pertama kali mendengarkan keluhan masyarakat Desa Pengujan, mengeluh ketika malam datang susah untuk berobat, tentunya kita merasa senang karena terpenuhi keinginan masyarakat, terkait jembatan tersebut, diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat ” ujarnya
Pembangunan jembatan Desa Pengujan dibangun dalam dua tahap, dengan realisasi anggaran mencapai 14 milyar rupiah, tahap 1 dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sekitar 6 Milyar Rupiah, pada tahap 2, tahun 2018 dengan anggaran sekitar 8 Milyar Rupiah. Jembatan juga dibangun dari beton berangka rangka baja. Tutup Apri. Umber humas editor (sdr)








Hari ini : 4987
Total Kunjungan : 2863569
Who's Online : 127
Discussion about this post