Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100 2 1.3.3-3732 tahun 2023 yang ditandatangani Tito Karnavian tertanggal 7 September. Gubernur Kepri resmi lantik Hasan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, pada Kamis pagi (21/9/2023) di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Hasan S.Sos juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepri, kini diberi amanah untuk menakhodai Tanjungpinang sebagai PJ Walikota Tanjungpinang, tentunya tanggung jawabnya juga semakin besar pula.
Gubernur Kepri mengatakan dalam amanat atas nama Presiden Republik Indonesia, “Saya percaya bahwa saudara Hasan akan melaksanakan tugas sebagai PJ Walikota Tanjungpinang dengan baik, sesuai tanggung jawab yang diberikan Presiden Republik Indonesia, ” ucapnya.
Kemudian dalam kata sambutan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, bahwa kelahiran Kota Tanjungpinang, merupakan bagian dari Provinsi Riau di masa dahulunya, keabsahan Kota Tanjungpinang sebagai daerah otonom berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kini menjadi kota otonum.
Adapun Walikota pertama sejak otonomi daerah dijabat oleh Hj Suryatati Amanan selaku pejabat Walikota Tanjungpinang, pada 17 Oktober 2001 hingga 2003, sampai 2008, berakhir pada 2013. Kata Ansar Ahmad.
Kemudian kata Ansar Ahmad, Walikota Tanjungpinang kedua dijabat oleh Bapak Haji Lis Darmansyah SH dengan masa periode 2013 hingga 2018. Kemudian dilanjutkan oleh pejabat Walikota Tanjungpinang yaitu Drs Haji Raja Riza.
“Hari ini kita bersama menjadi saksi dalam pelantikan Bapak Hasan S.Sos menjadi pejabat Walikota Tanjungpinang, akan memimpin Kota Tanjungpinang hingga 1 tahun ke depan, atau hingga ditetapkannya walikota terpilih pada pemilu 2024 yang akan datang, ” kata Ansar.
Lanjut kata Gubernur Kepri, pelantikan ini merupakan suatu apresiasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, untuk kebutuhan penting kepastian jalanannya roda pemerintahan melalui eksistensi peran Walikota di Kota Tanjungpinang, hingga menjelang Pemilu 2024.
Pejabat walikota akan melaksanakan tugas- tugas Walikota, tentunya dalam mengambil suatu kebijakan mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan gubernur, sehingga menghasilkan manfaat, antara pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah kota Tanjungpinang, ujarnya.
” Saya berharap pada bapak Hasan dan segenap jajaran pemerintahan Kota Tanjungpinang, untuk segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan pelaksana tugas pemerintahan, ” ucapnya.
Gubernur berharap dalam pelaksanaan tugas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, harus menciptakan kebijakan – kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah Kota Tanjungpinang, harap Ansar.
” Saya mewakili pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan selamat kepada pak Hasan telah dilantik sebagai PJ Walikota Tanjungpinang. Semoga dapat mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai kota maju berbudaya dan sejahtera, dalam kebhinekaan masyarakat madani, ” kata Ansar.
Terakhir Gubernur Ansar menyampaikan juga ucapan terima kasih kepada ibu Hj Rahma atas dedikasinya dalam membangun kota Tanjungpinang, tutupnya.
Sejarah mencatat pada tanggal 17 Oktober 2001, dimasa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, menyatakan kota Tanjungpinang sebagai kota otonom, pada tanggal 23 Oktober 2001, Gubernur Riau saat itu, dijabat Saleh Djasit melantik Suryatati Amanan sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang.
Pada pemilihan walikota definitif pada 22 Desember 2002, Suryatati dan calon wakil walikota Wan Izhar menangkan pemilihan yang dipilih Anggota DPRD Tanjungpinang, dengan perolehan suara 19 dari 25 suara. Suryatati Amanan dilantik sebagai walikota dan wakil walikota pada saat itu, 16 Januari 2003.
Pada pemilihan langsung pertama yang digelar KPU pada 5 Desember 2007, Suryatati Amanan bersama Edward Mushalli, berhasil memenangkan pemilihan tersebut dengan perolehan 84,25% suara, dilantik sebagai walikota dan wakil walikota pada 16 Januari 2008, hingga berkahir 2013.
Semua itu tentunya hasil perjuangan Suryatati Amanan bersama sejumlah tokoh politik dan komponen masyarakat Tanjungpinang, sehingga Tanjungpinang menjadi Kota Otonom, sesuai keinginan masyarakatnya yang berbudaya. (*)
Discussion about this post