Kepri (Leadernusantara.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp 3,870 triliun, melalui rapat paripurna pada Senin 29 Nopember 2021 di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri di Dompak.
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terhadap Nota Keuangan sekaligus Pengesahan Rancangan Perda Tentang APBD Kepri 2022 di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Senin (29/11).
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menjelaskan APBD Kepri 2022 ini difokuskan untuk Pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.
“Berupa dukungan percepatan sarana prasarana publik, akses penyediaan lapangan pekerjaan, pemulihan ekonomi, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya,” ungkapnya
Gubernur menguraikan kembali bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja dengan alokasi APBD minimum 20 persen fungsi Pendidikan dan Kesehatan 10 persen, sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang Pedoman penyusunan anggaran.
Gubernur juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan TAPD atas komitmen bersama dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Terima kasih saya sampaikan kepada TAPD serta semua pihak dalam proses pembahasan RAPBD 2022 yang telah memberikan dukungan dalam pembahasan ini dan dapat kita selesaikan dan juga dapat disetujui,” tutup Gubernur Ansar. (Leader)
Discussion about this post