Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Sidang Pertama Kasus Pencabulan anak bawah umur, sebut saja Bunga yang dilakukan oleh Awang Sumardi alias Awang anak Marsianus Solar, sempat membuat geger di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Selasa (15/8/2023) siang.
Pasalnya selesai dilakukan sidang pertama di ruang sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang Awang langsung dibawa kabur oleh keluarganya dengan sebuah mobil Toyota, dengan nomor Polisi KB.1711.EE. namun sigapnya petugas TNI Polri Awang akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Kajari Bengkayang Tomy Adhiyaksa Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Martino Manalu saat di temui media di PN Bengkayang mengungkapkan, Bahwa terdakwa Awang memanfaatkan situasi selesai sidang pertama, “kabur kearah jalan raya di depan PN Bengkayang, dibantu oleh beberapa keluarganya”, sebut Kasi Pidum.
Atas kejadian tersebut Martino Manalu menyesalkan perbuatan terdakwa beserta keluarganya yang tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita sangat menyesalkan, kenapa terdakwa kabur,’ ucap Martino Manalu kepada awak media pada Senin Siang.”
Awang terdakwa kasus cabul anak bawah umur sebelumnya di tangkap oleh Polisi karena di dakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pada pasal 76 D dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan, maka ancaman bagi pelaku hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.
Pada sidang pertama dengan nomor perkara : 101/Pid.Sus/2023/ PN.Bek dengan Jaksa Penuntut Umum Fitrian Yuristywan, S.H dan Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H.
Ketika terdakwa Awang kabur, langsung di buru dan berhasil dilacak keberadaannya oleh pihak Kepolisian, dirumahnya dijalan Tapang Sentagi Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang, yang dijagaga ketat oleh keluarganya upaya melindungi terdakwa.
Personil Polres Bengkayang dibawah Pimpinan Wakapolres Kompol Anne Tria Sefyna, Kasat Reskrim dan jajaran Polres Bengkayang dibantu oleh Danramil 01/Bengkayang, Kompi C 645/GTY mengepung tempat terdakwa mengisolasi diri yang telah dijaga ketat oleh pihak keluarganya.
Selang beberapa jam pihak Polres Bengkayang serta Kejaksaan Negeri dibantu dari TNI, melakukan negosiasi dengan pihak keluarga terdakwa agar menyerahkan diri, namun pada saat itu tidak tercapai kesepakatan, sekira pukul 15.53 Wib terdakwa Awang Sumardi akhirnya ditangkap paksa oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang dengan pengawalan ketat.
Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H, S.I.K, M.H saat di temui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuturkan,’ Kami dari Polres Bengkayang telah berupaya melakukan komunikasi, negosisasi dan memberikan pemahaman terhadap keluarga terdakwa Awang Sumardi, namun persoalan itu tidak dipahami oleh keluarga terdakwa dengan baik, sebutnya.
Karena proses hukum sudah berjalan di PN Bengkayang, harusnya terdakwa dan keluarganya mematuhi proses hukum peradilan yang sedang berlangsung, ini malah usai sidang pertama selesai , terdakwa Awang Sumardi malah dibawa kabur.
“Mari patuhi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kondusifitas, kita di Bengkayang.” ajaknya. (Maria)
Discussion about this post