Natuna (Leadernusantara.com) – Wakil Bupati Natuna Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA. Kamis, (01/08) telah menyampaikan pidato nota pengantar keuangan tahun anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna pada Rapat paripurna DPRD Natuna, di Ruangan rapat Kantor DPRD Natuna, jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai, kecamatan Bunguran timur Kamis,10 Agustus sekira pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hadi Candra, S.Sos. Dihadiri oleh para anggota DPRD Natuna lainya.
Segala berkas dalam pidato nota keuangan tersebut, di terima oleh Wakil Ketua DPRD Hadi Candra.
Sebelum penyerahan berkas kepada Ketua DPRD, Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, dalam penyampaian pidato pengantarnya mengatakan,
“Dasar penyusunan APBD diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 93 ayat 3 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 Pasal 3 ayat 1 serta mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan keuangan daerah.
Terang Ngesti.
Lanjut Ngesti, komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transferan pemerintah pusat, karena hampir 91,87% sumber pendapatan berasal dari dana transferan pemerintah pusat.
3,99% dari transferan pemerintah Provinsi Kepri, dan 4,14% berasal dari pendapatan asli daerah, estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,21 triliun.
Untuk lebih jelasnya, rincian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebagai berikut.
Pendapatan asli daerah dianggarkan Rp 50,45 miliar,
bersumber dari pendapatan pajak daerah, restrukturisasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penganggaran target pajak daerah dan restrukturisasi daerah harus berdasarkan data potensi pajak daerah dan restrukturisasi daerah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.
Dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp1 Triliun, dengan rincian dana bagi hasil pajak, dianggarkan sebesar Rp 57,76 Miliar, dana bagi hasil bukan pajak/sumberdaya alam sebesar Rp 364,82 miliar. Dana alokasi umum dianggarkan sebesar Rp 411,09 Miliar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik dianggarkan sebesar Rp 167,66 Miliar.
Pengalokasian dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dalam APBD memperhatikan asumsi makro RAPBN tahun anggaran 2020.
Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar 165,41 Miliar,
Yang bersumber dari dana hibah bos sebesar Rp 11,25 Miliar, Dana bagi hasil pajak Provinsi sebesar Rp 48,56 Miliar, dana desa sebesar Rp 69,99 miliar, dana insentif daerah sebesar Rp 35,60 miliar.
Belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1,35 Triliun, terdiri dari belanja lansung dan belanja tidak lanaung. Belanja tidak lansung digabungkan untuk belanja pegawai dan tunjangan serta tranfer Dana desa sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti alokasi dana desa 10%.
Belanja lansung pada tahun anggaran 2020, diproritaskan untuk belanja wajib yang telah ditenrukan oleh UU pasal 50 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi belanja daerah dimaksud antara lain, belanja untuk fungsi pendidikan 20% Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, Menteri keuangan melakukan penundaan atau pemotongan penyaluran dana tranfer umum.
Penyampaian ini untuk selanjutnya dibahas dan mendapat persetujuan serta ditetapkan mebjadi peraturan daerah. Secara rinci pidato pengantar nota keuangan yang telah disampaikan dapat dipelajari. (Herman/leader)







Hari ini : 1668
Total Kunjungan : 2867706
Who's Online : 129
Discussion about this post