PADANG, LEADERNUSANTARA.COM — Empat warisan budaya Padang Pariaman resmi mendapat pengakuan di tingkat nasional. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb), sedangkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan mendapat pengakuan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Tiga warisan budaya takbenda tersebut yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan. Ketiganya merupakan tradisi yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Padang Pariaman serta diwariskan lintas generasi.
Sementara itu, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan memiliki nilai penting dalam sejarah perkembangan Islam di Minangkabau.
Pengakuan tersebut menjadi catatan penting bagi Kabupaten Padang Pariaman. Warisan yang selama ini hidup di tengah masyarakat kini tidak hanya memiliki nilai budaya bagi daerah, tetapi juga tercatat sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia.
Sertifikat Diserahkan Gubernur Sumbar
Sertifikat diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Sertifikat untuk Kabupaten Padang Pariaman diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, mewakili pemerintah daerah.
Sebelumnya, Sumatera Barat memperoleh pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025. Sertifikat tersebut diserahkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.
Bukan Sekadar Tradisi, Ada Identitas dan Sejarah. Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan tidak sekadar menjadi bagian dari tradisi masyarakat.
Ketiganya merepresentasikan kekayaan seni, adat, pengetahuan lokal, serta praktik kebudayaan yang berkembang dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sementara Makam Syekh Burhanuddin memiliki dimensi sejarah yang berbeda. Situs di Ulakan tersebut berkaitan dengan perjalanan Syekh Burhanuddin dalam perkembangan Islam di Minangkabau.
Karena itu, pengakuan sebagai Cagar Budaya Nasional memiliki arti penting, tidak hanya bagi Padang Pariaman, tetapi juga dalam konteks sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat.
Pengakuan Nasional Bukan Akhir Perjuangan
Penetapan sebagai warisan budaya tingkat nasional tentu menjadi kebanggaan. Namun, pengakuan tersebut sekaligus menghadirkan tanggung jawab untuk memastikan warisan tetap terpelihara.
Warisan budaya takbenda membutuhkan pelaku dan pewaris. Tradisi membutuhkan ruang untuk terus dipraktikkan. Pengetahuan lokal membutuhkan generasi yang mau mempelajarinya.
Begitu pula dengan situs bersejarah yang membutuhkan perlindungan, pemeliharaan, dan pengelolaan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah bersama pelaku budaya, tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, masyarakat, dan generasi muda memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan warisan tersebut.
Pelestarian tidak cukup berhenti pada pendataan dan sertifikat. Warisan harus tetap hidup di tengah masyarakat, dikenal generasi muda, serta memiliki ruang untuk berkembang tanpa kehilangan nilai dan akar sejarahnya.
Jangan Sampai Tercatat Nasional, tetapi Terlupakan Pengakuan nasional juga membuka peluang bagi Padang Pariaman untuk memperkuat program pelestarian budaya, pendidikan muatan lokal, promosi kebudayaan, hingga pengembangan wisata berbasis sejarah dan tradisi. Namun, peluang tersebut membutuhkan tindak lanjut yang konkret.
Sebab, sebuah warisan budaya tidak akan bertahan hanya karena tercantum dalam daftar nasional. Keberlangsungannya sangat bergantung pada keberadaan pelaku, pewaris, ruang praktik, dokumentasi, serta kepedulian masyarakat dan pemerintah.
Kini, Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, Maniliak Bulan, dan Makam Syekh Burhanuddin telah tercatat dalam khazanah kebudayaan nasional.
Bagi Padang Pariaman, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar mendapatkan pengakuan, melainkan memastikan empat warisan tersebut tetap hidup, terawat, dan dikenal generasi yang akan datang.
Sebab, ketika sebuah tradisi kehilangan pewarisnya, pengakuan apa pun tidak akan cukup untuk menghidupkannya kembali.
Versi ini saya buat lebih clean, formal, dan berkarakter media online, dengan judul serta subjudul yang tetap kuat tetapi tidak berlebihan.


















Hari ini : 6571
Total Kunjungan : 3062708
Who's Online : 128
Discussion about this post