Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Empat orang pelaku sendikat penjual Narkoba bertekuk lutut ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang ditempat yang berbeda di Wilayah Kota Tanjungpinang, ke empat orang tersebut langsung dijebloskan ke Penjara.
Hal itu sampaikan kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro didampingi Kasat dan kanit Res Narkoba Polres Tanjungpinang, di depan Ruangan kerja Kapolres, pada Senin 22 Mei 2017 di kantor Polres KM 5 Kota Tanjungpinang.
Joko mengatakan, bahwa 4 orang pelaku merupakan sesdinkat sepesialis diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Ektasi, daun Ganja kering, ditangkap ditempat yang berbeda. Ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang, untuk bahan penyelidikan.
Ditambahkan Joko, Satu diantara ke empat orang tersebut, Inisial WK Laki-laki 37 Tahun, ditangkap di jalan Pramuka, ditangan tersangka terdapat barang bukti jenis Narkoba 21 butir diduga Ektasi, 1 bundal kantong Plastik, berisi 1 buah Gunting, 1 buah hendphon.
Pelaku WK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112, UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun Penjara.
Tersangka MI laki-laki 53 Tahun, ditangkap pada Rabu 19 April 2017. Sekitar pukul 23 .00 WB dijalan Raya Dompak, dengan barang bukti 6 paket diduga Sabu, 1 buah timbangan Digital, 1 benda kantong Plastik, 1 buah Sendok kecil dan seperangkat alat hisap Sabu/Bong, 1 buah mancis, 1 buah unit Hendphon.
Tersangka MI dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112 ayat 1, UU No 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Tersangka FF laki-laki 37 Tahun pekerjaan Suwasta, ditangkap di Wisma Cahaya Pinang, di Jalan Ir. Sutami didepan Pasar Raya 21, ditangan tersangka 6 Paket diduga Sabu, 1 Buah Kotak kecil, 1 Sendok Kecil, 1 Set Alat hisap Sabu/Bong, 1 buah Mancis, 1 buah Gunting, 1 Buah Dompet dan 1 Hendphon.
Ditangkap pada hari Jum’at 5 Mei 2017, sekitar pukul 12.00 WB, FF dijerat dengan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
FA Laki-laki 40 Tahun ditangkap pada hari Senin 5 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WB, di Jalan Hutan Lindung dengan barang bukti 2 paket diduga Sabu, 5 Paket Daun Ganja Kering, 1 Bundal Kantong Palstik, 1 Buah Timbangan Digital, 1 buah Gunting, 1 Hendphon, 1 Set Alat Hisab Sabu/Bong.
FA dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.(sdr)
Discussion about this post