• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 12 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Empat Orang Gembong Narkoba Takberkutik Ditangkap Polisi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/05/2017 5:50 PM
in Tanjungpinang
0
Empat Orang Gembong Narkoba Takberkutik Ditangkap Polisi

Pres Release Kapolres Tanjungpinang

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Empat orang pelaku sendikat penjual Narkoba bertekuk lutut ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang ditempat yang berbeda di Wilayah Kota Tanjungpinang, ke empat orang tersebut langsung dijebloskan ke Penjara.

Hal itu sampaikan kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro didampingi Kasat dan kanit Res Narkoba Polres Tanjungpinang, di depan Ruangan kerja Kapolres, pada Senin 22 Mei 2017 di kantor Polres KM 5 Kota Tanjungpinang.

Joko mengatakan, bahwa 4 orang pelaku merupakan sesdinkat sepesialis diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Ektasi, daun Ganja kering, ditangkap ditempat yang berbeda. Ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang, untuk bahan penyelidikan.

Ditambahkan Joko, Satu diantara ke empat orang tersebut, Inisial WK Laki-laki 37 Tahun, ditangkap di jalan Pramuka, ditangan tersangka terdapat barang bukti jenis Narkoba 21 butir diduga Ektasi, 1 bundal kantong Plastik, berisi 1 buah Gunting, 1 buah hendphon.

Baca Juga

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Turnamen Domino Menyambut Hut Bayangkara ke 79 Resmi Ditutup Kapolresta Tanjungpinang

Pelaku WK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112, UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun Penjara.

Tersangka MI laki-laki 53 Tahun, ditangkap pada Rabu 19 April 2017. Sekitar pukul 23 .00 WB dijalan Raya  Dompak, dengan barang bukti 6 paket diduga Sabu, 1 buah timbangan Digital, 1 benda kantong Plastik, 1 buah Sendok kecil dan seperangkat alat hisap Sabu/Bong, 1 buah mancis, 1 buah unit Hendphon.

Tersangka MI dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112 ayat 1, UU No 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Tersangka FF laki-laki 37 Tahun pekerjaan Suwasta, ditangkap di Wisma Cahaya Pinang, di Jalan Ir. Sutami didepan Pasar Raya 21, ditangan tersangka 6 Paket diduga Sabu, 1 Buah Kotak kecil, 1 Sendok Kecil, 1 Set Alat hisap Sabu/Bong, 1 buah Mancis, 1 buah Gunting, 1 Buah Dompet dan 1 Hendphon.

Ditangkap pada hari Jum’at 5 Mei 2017, sekitar pukul 12.00 WB, FF dijerat dengan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

FA Laki-laki 40 Tahun ditangkap pada hari Senin 5 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WB, di Jalan Hutan Lindung dengan barang bukti 2 paket diduga Sabu, 5 Paket Daun Ganja Kering, 1 Bundal Kantong Palstik, 1 Buah Timbangan Digital, 1 buah Gunting, 1 Hendphon, 1 Set Alat Hisab Sabu/Bong.

FA dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773317
Hari ini : 1617
Total Kunjungan : 2773317
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.