Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pada Tahun 2017 dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan yang diusulkan Pemerintah Derah Kota Tanjungpinang, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Paripurnakan pada Hari Senin 27 maretr 2017, diruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd di saat Rapat Paripurna di gelar di Kantor DPRD kota Tanjungpinang, Senin (27/03) Kedua Perda Yang diusulkan Pemko tersebut, diantaranya Raperda tentang Rencana Detail Perda Tata Ruang (RDTR) serta Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu tiga Rancangan Perda Wajib, diantaranya Ranperda APBD-P 2017, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Ranperda APBD 2018, termasuk yang kursial dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Yuswadinata menyampaikan, dari dewan mengusulkan sebanyak tiga Ranperda untuk dibahas bersama pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, di tahun 2017 ini.
“Ranperda yang akan dibahas tersebut antara lain, tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Zakat serta bebas kawasan asap Rokok,” ungkap Yuswadinata. Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua II, DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani Pasaribu. (aliasar)
Discussion about this post