Lingga (leadernusantara.com) – Para pelaku media di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, semestinya wajib mencermati untuk mengetahui informasi sejumlah OPD kerjasama dengan media.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingga tercatat mengalokasikan anggaran kerja sama media dalam jumlah yang fantastis pada tahun 2025.
Mulai dari puluhan juta hingga menembus angka miliaran rupiah, anggaran tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Adapun OPD yang tercatat menganggarkan dana besar untuk belanja jasa iklan/reklame, film, pemotretan dan advetorial media online antara lain Dinas Kominfo sebesar Rp 828 juta, Kantor DPRD Lingga Rp 1,093 miliar, Dinas PUTR dan Barenlitbang masing-masing Rp 200 juta, Dinas Perkim Rp 100 juta, BPKAD dan Dinas Perhubungan masing-masing Rp 30 juta, serta Inspektorat sebesar Rp 47 juta.
Namun yang menjadi sorotan adalah minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka oleh OPD kepada rekan-rekan media mengenai anggaran publikasi tersebut.
Kondisi ini disayangkan oleh sejumlah insan pers di daerah, salah satunya Selamat Riyadi, Kepala Biro salah satu media dan juga Ketua Projo Kabupaten Lingga.
“Kita sangat menyayangkan sikap tertutup OPD. Ini uang rakyat, tapi mengapa seolah disembunyikan? Bahkan informasi ini hanya diketahui segelintir media,” tegas Riyadi.
Pernyataan Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya juga menambah polemik, di mana ia menegaskan bahwa seluruh anggaran kerjasama media harus melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfo.
Namun fakta di lapangan berbeda, karena sejumlah OPD tetap mencantumkan alokasi anggaran publikasi secara mandiri.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azrah, juga angkat bicara. Ia menilai ada indikasi OPD bermain “kucing-kucingan” dalam penggunaan anggaran publikasi tersebut.
“Saat ditanya langsung soal anggaran di aplikasi Sirup, banyak pejabat OPD mengaku tidak tahu. Ini aneh dan patut dicurigai. Ada apa di balik semua ini?” ungkap Azrah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi perhatian penting di era digital dan keterbukaan informasi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya dilibatkan secara adil dan terbuka dalam pengelolaan kerja sama media.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.
Ketika berita ini dpostingkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait. (Tim)
Discussion about this post