• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 9 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
08/09/2018 4:07 AM
in Nasional
0
Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Foto Net Kantor Kejari Pariaman

9
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman (leadearnusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman bersama tim berhasil menangkap inisial KK (Khossan Katsidi) sempat kabur alias DPO (Daftar Pencarian Orang) karena terdakawa perkara Instalasi Air Bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 lalu.

Hasil dikonfirmasi awak media, Kajari Pariaman Efrianto membenarkan, Tim Jajarannya telah menangkap dan mengamankan  terdakwa inisial KK sempat kabur alias DPO pada Tahun 2011 lalu, sebut Kajari Pariaman melalui Telphon selulernya, Kamis (6/9/2018).

“Benar kita bersama tim telah berhasil mengamankan DPO terdakwa perkara instalasi Air bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011-an, KK ditankap di sebuah rumah makan Jl. HOS cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9) siang sekira pukul 14:30 WIB,” ungkapnya.

Ditambahkannya, KK menjadi DPO setelah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan MA yang sudah inkrah pada 2016 lalu, dan ditetapkan pengadilan Pariaman pada (29/5/2017) lalu.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Tersangka Khossan Katsidi kini diamankan oleh tim kejaksaan, terdiri dari Kejati Sumbar, Kejaksaan Agung, Kejari Jakpus dan Kepolisian.

Masih Efrianto, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Terpidana Khossan Kastidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.600.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6(Enam) Bulan.

“Setelah tim Kejari pariaman mengamankan terpidana di TKP tersebut, kemudian berangkat menuju Padang dari Bandara Sukarno Hatta jam 20.00 dan sampai di BIM jam 23.00,” ulas Efrianto.

“Terpidana diserahkan ke Rutan Anak Air di Padang, untuk sementara waktu menunggu proses Hukum selanjutnya,” pungkasnya. (jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773816
Hari ini : 2737
Total Kunjungan : 2773816
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.