Bintan (leadernusantara.com) – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 455/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Pj Kades Malang Rapat Rizki Bintani serta pengangkatan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD, maka diberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Malang Rapat kepada Savarius Boli Arrahman.
Usai melantik Kades PAW Desa Malang Rapat, dalam kata sambutannya Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar kades terpilih hendaknya mampu melaksanakan tugas dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
” Masa jabatan Kades PAW yang sisanya sekitar satu tahun setengah lagi, kita harapkan mampu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat “, ujarnya
Selain itu juga Bupati mengingatkan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Menurutnya, perangkat desa khususnya kepala desa hendaknya harus transparan dan mampu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak, hingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya. Jelas Bupati.
“ Ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum mengerti koordinasi dengan orang Pemerintah Kecamatan, nanti Kecamatan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten, maka terus saling menjalin komunikasi dengan baik ” tutupnya, sumber media centre Bintan. (Red)







Hari ini : 1561
Total Kunjungan : 2860762
Who's Online : 127
Discussion about this post