Natuna, leadernusantara.com-Akibat tidak dapat menahan nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan Bunga, anak di bawah umur seorang remaja ditangkap Satreskrim Polres Natuna.
” Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI,tanggal 12 Oktober 2021 pasangan ini sebelum ditangani pihak Polres Natuna, terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.”Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pres di Mapolres, Juma’at, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Setelah dilakukan penyidikan warga Kecamatan Bunguran Utara itu mengakui sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya orang suami istri, sebanyak 3 kali bersama Bunga, nama samaran yang masih di bawah umur tersebut.
Kronologi kejadian dikatakan
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, didampingi Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS, setelah bertemu kemudian tersangka mengajak korban berkeliling kota Ranai.
Puas berkeliling tersangka WS, mengajak Bunga, kebebatuan di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dan disanalah tersangka melakukan aksi tidak terpujinya itu kepada Bunga.” Terang Kapolres.
Pada Selasa, 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau, oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara ini diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.
“Akibat perbiatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”,Ujar Kapolres.
Terkait kasus ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, juga menghimbau kepada para orang tua dan anak-anak remaja di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, agar tidak gampang terperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut. begitu juga orang tua jagalah anak kita agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.** (Herman)
Discussion about this post