• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 29 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
15/10/2021 4:40 PM
in Natuna
0
Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Akibat tidak dapat menahan nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan Bunga, anak di bawah umur seorang  remaja ditangkap Satreskrim Polres Natuna.

” Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI,tanggal 12 Oktober 2021 pasangan ini sebelum ditangani pihak Polres Natuna, terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.”Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pres di Mapolres, Juma’at, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Setelah dilakukan penyidikan warga Kecamatan Bunguran Utara itu mengakui sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya orang suami istri, sebanyak 3 kali bersama Bunga, nama samaran yang masih di bawah umur tersebut.

Kronologi kejadian dikatakan
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, didampingi Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS, setelah bertemu kemudian tersangka mengajak korban berkeliling kota Ranai.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Puas berkeliling tersangka WS, mengajak Bunga, kebebatuan di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dan disanalah tersangka melakukan aksi tidak terpujinya itu kepada Bunga.” Terang Kapolres.

Pada Selasa, 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau, oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara ini diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

“Akibat perbiatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”,Ujar Kapolres.

Terkait kasus ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, juga menghimbau kepada para orang tua dan anak-anak remaja di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, agar tidak gampang terperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut. begitu juga orang tua jagalah anak kita agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.** (Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2787347
Hari ini : 1742
Total Kunjungan : 2787347
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.