• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 18 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Suprianto Bantah Telah Menipu Warga

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
18/09/2021 12:57 PM
in Batam
0
Suprianto Bantah Telah  Menipu Warga
0
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com, – Suprianto, yang disebut- sebut, telah melakukan dugaan Penipuan, kepada warga Kavling Kampung Manggis Kec. Sai Beduk, Kota Batam, karena telah memberikan Surat Kavling palsu kepada warga setempat,

Hal itu di-bantahnya.

Didepan warga kalau dirinya telah melakukan Penipuan,
“Saya berikan surat Kavling Palsu itu, disepakati oleh warga. Sebelum  saya serahkan, surat kavling dimaksut, saya sudah beritahukan kepada warga, terlebih dahulu bahwa surat ini palsu.”Terang
Suprianto, kepada awak media ini didepan warga, yang diamini oleh warga dilokasi Kavling Kampung Manggis Jum’at  tanggal (17/9).

Pada kesempatan itu, Suprianto juga menbawa kitab suci  Al-Qur’an,
“Saya orang muslim, kitap suci ini ajaran yang saya yakini,
Kalo ada yang saya ucapkan ini, bohong tidak pada tempatnya,
saya rela mengorbankan nyawa, kepala saya dilahan ini, bersama warga.” Jelasnya.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Kalau memang, surat palsu yang sudah diberikan kepada warga itu dipermasalahkan oleh warga, saya siap menggembalikan uang warga.
Saya masih ada tiga rumah untuk dijual, dan saya masih punya SK, untuk digadaikan, untuk mengembalikan uang warga, kecil lah itu buat saya.

Lanjut Suprianto, kalo dirinya, memberikan Surat Kavling Palsu, seketar 26 kavling saja.

Keluarnya Surat Kavling Palsu ini,
Bukan atas Permintaannya,
Namun atas permintaan warga itu sendiri, melalui perantara, Ali, dan Ucok, dengan nilai persurat  Kavling Rp 5 juta.

Uang Rp 5 (lima) juta, yang diminta untuk biaya pengurusan surat- surat Ke- BP Batam, dan  ke Dinas Pertanahan Nasional ( BPN) karena mengurus surat ini membutuhkan waktu lama.” Jelasnya.

“Kalo memang
Surat Kavling Palsu ini mau di usut, pasti banyak ditemukan, surat Kavling Palsu, tampa menjelaskan siapa, yang dimaksud Pembuat surat kavling Palsu tersebut.

Anehnya yang terjadi, walaupun beliau Suprianto ini sudah mengakui, bahwa surat yang dikeluarkannya itu palsu, namun ia Suprianto-red) masih merasa tidak bersalah dengan dalih memperjuangkan Nasip warga yang ada di kavling tersebut.

Karena kata Suprianto, kalau masyarakat yang ngurus sendiri   tidak akan bisa tembus ke- BP Batam dan Dinas Pertanahan.”Ujarnya.

“Yang jelas saya siap bertanggung jawab atas prihal di atas sekalipun jabatan saya tanggungannya,
saya masih ada masa kedinasan, delapan tahun lagi,
dan saya sengaja mau dikorbankan oleh pimpinan saya, Nambela sehingga beliau menyita surat- surat kavling yang sudah diterima warga itu,
Tapi biarlah, saya sendiri menanggung dosa- dosa orang ini, tampa menjelaskan orang yang dimaksudnya.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi  ketegangan, antara warga, Awang dan Suprianto, terkait penerimaan uang,
namun berhasil diredam oleh Suprianto, dengan berjanji akan menyelesaikan segala yang menyangkut dengan uang diterimanya.

Dalam hal ini,
Awang mengatakan kepada awak media ini tanggal 18 /9.
melalui sambung WA-HPnya,
tidak percaya lagi, dengan janji yang disampaikan Suprianto, yang akan mengembalikan uangnya, mengingat Suprianto telah berulang kali, berjanji akan mengembalikan uang kami,
Namun sampai saat ini, Suprianto selalu ingkar janji.

Terkait terbitnya surat kavling palsu,
yang mengatas namakan, lembaga negara. Menurut padangan  pretisi hukum, yang juga mantan Dosen, diberbagai universitas di Kota Batam, Rony Martin Efrianto SH.MH.
Dalam Pasal 263 KUHP,  Ayat 1. Perbuatan mana/ memalsukan surat.
Ayat 2. Menggunakan surat yang diketahui Palsu merugikan orang lain.

Dan Pasal 264  KUHP, Pemalsuan data otentik dukemen negara dan  Pasal 266, Pemalsuan Dokumen Negara di ancam
dengan pidana penjara selama enam tahun.”sebutnya. (Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Guida completa ai giochi da casino: regole e strategie

18 September 2026

Best Online Casino South Africa 2026: discover the best bonuses for thrilling gaming

18 September 2026

Spielerfahrungen im Online Casino Echtgeld: Welche Zahlungsmethoden sind am

18 September 2026

Best Online Casino Australia 2026: fast access to secure payments and trusted withdrawal

18 September 2026

M88 casino: Tốc độ rút tiền nhanh chóng, bạn đã biết?

18 September 2026

Explore secure payments at Pin Up Casino: Fast withdrawals and trusted methods

18 September 2026

Registro fácil en Sportbet: comienza a jugar y ganar hoy mismo

18 September 2026

Pin Up Casino app review: seamless gameplay and quick access to your favorites

18 September 2026
Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

17 September 2026
Bupati John Kenedy Aziz Serahkan Seragam Gratis untuk 174 Siswa di Sungai Geringging

Bupati John Kenedy Aziz Serahkan Seragam Gratis untuk 174 Siswa di Sungai Geringging

17 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3041555
Hari ini : 3817
Total Kunjungan : 3041555
Who's Online : 133

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.