• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 14 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Suprianto Bantah Telah Menipu Warga

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
18/09/2021 12:57 PM
in Batam
0
Suprianto Bantah Telah  Menipu Warga
0
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com, – Suprianto, yang disebut- sebut, telah melakukan dugaan Penipuan, kepada warga Kavling Kampung Manggis Kec. Sai Beduk, Kota Batam, karena telah memberikan Surat Kavling palsu kepada warga setempat,

Hal itu di-bantahnya.

Didepan warga kalau dirinya telah melakukan Penipuan,
“Saya berikan surat Kavling Palsu itu, disepakati oleh warga. Sebelum  saya serahkan, surat kavling dimaksut, saya sudah beritahukan kepada warga, terlebih dahulu bahwa surat ini palsu.”Terang
Suprianto, kepada awak media ini didepan warga, yang diamini oleh warga dilokasi Kavling Kampung Manggis Jum’at  tanggal (17/9).

Pada kesempatan itu, Suprianto juga menbawa kitab suci  Al-Qur’an,
“Saya orang muslim, kitap suci ini ajaran yang saya yakini,
Kalo ada yang saya ucapkan ini, bohong tidak pada tempatnya,
saya rela mengorbankan nyawa, kepala saya dilahan ini, bersama warga.” Jelasnya.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Kalau memang, surat palsu yang sudah diberikan kepada warga itu dipermasalahkan oleh warga, saya siap menggembalikan uang warga.
Saya masih ada tiga rumah untuk dijual, dan saya masih punya SK, untuk digadaikan, untuk mengembalikan uang warga, kecil lah itu buat saya.

Lanjut Suprianto, kalo dirinya, memberikan Surat Kavling Palsu, seketar 26 kavling saja.

Keluarnya Surat Kavling Palsu ini,
Bukan atas Permintaannya,
Namun atas permintaan warga itu sendiri, melalui perantara, Ali, dan Ucok, dengan nilai persurat  Kavling Rp 5 juta.

Uang Rp 5 (lima) juta, yang diminta untuk biaya pengurusan surat- surat Ke- BP Batam, dan  ke Dinas Pertanahan Nasional ( BPN) karena mengurus surat ini membutuhkan waktu lama.” Jelasnya.

“Kalo memang
Surat Kavling Palsu ini mau di usut, pasti banyak ditemukan, surat Kavling Palsu, tampa menjelaskan siapa, yang dimaksud Pembuat surat kavling Palsu tersebut.

Anehnya yang terjadi, walaupun beliau Suprianto ini sudah mengakui, bahwa surat yang dikeluarkannya itu palsu, namun ia Suprianto-red) masih merasa tidak bersalah dengan dalih memperjuangkan Nasip warga yang ada di kavling tersebut.

Karena kata Suprianto, kalau masyarakat yang ngurus sendiri   tidak akan bisa tembus ke- BP Batam dan Dinas Pertanahan.”Ujarnya.

“Yang jelas saya siap bertanggung jawab atas prihal di atas sekalipun jabatan saya tanggungannya,
saya masih ada masa kedinasan, delapan tahun lagi,
dan saya sengaja mau dikorbankan oleh pimpinan saya, Nambela sehingga beliau menyita surat- surat kavling yang sudah diterima warga itu,
Tapi biarlah, saya sendiri menanggung dosa- dosa orang ini, tampa menjelaskan orang yang dimaksudnya.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi  ketegangan, antara warga, Awang dan Suprianto, terkait penerimaan uang,
namun berhasil diredam oleh Suprianto, dengan berjanji akan menyelesaikan segala yang menyangkut dengan uang diterimanya.

Dalam hal ini,
Awang mengatakan kepada awak media ini tanggal 18 /9.
melalui sambung WA-HPnya,
tidak percaya lagi, dengan janji yang disampaikan Suprianto, yang akan mengembalikan uangnya, mengingat Suprianto telah berulang kali, berjanji akan mengembalikan uang kami,
Namun sampai saat ini, Suprianto selalu ingkar janji.

Terkait terbitnya surat kavling palsu,
yang mengatas namakan, lembaga negara. Menurut padangan  pretisi hukum, yang juga mantan Dosen, diberbagai universitas di Kota Batam, Rony Martin Efrianto SH.MH.
Dalam Pasal 263 KUHP,  Ayat 1. Perbuatan mana/ memalsukan surat.
Ayat 2. Menggunakan surat yang diketahui Palsu merugikan orang lain.

Dan Pasal 264  KUHP, Pemalsuan data otentik dukemen negara dan  Pasal 266, Pemalsuan Dokumen Negara di ancam
dengan pidana penjara selama enam tahun.”sebutnya. (Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Fair Go Casino Australia official site: secure access to thrilling games and bonuses

14 Agustus 2026

Rocket Casino Australia: your go-to guide for fast withdrawals and exciting pokies

14 Agustus 2026

Best PayID Casinos Australia: A detailed look at top pokies and seamless deposits

14 Agustus 2026

Test Post Created

14 Agustus 2026

Wat maakt Beste Online Casino Zonder Cruks uniek? Een blik op de spellen en

14 Agustus 2026

Online Pokies NZ official site: discover secure payments and exciting bonuses

14 Agustus 2026

Fast withdrawal casino payouts: the top payment methods for quick cashouts

14 Agustus 2026

Neosurf Casinos Australia: a deep dive into features of real money pokies and prepaid

14 Agustus 2026

How to enjoy fast withdrawals at PayID Pokies Australia: a practical guide for players

13 Agustus 2026

Explore diverse game selection at Best Online Pokies Australia: find your perfect match

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2995794
Hari ini : 1723
Total Kunjungan : 2995794
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.