Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Bea Cukai Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang milik Negara (BMN) hasil dari penindakan kepabenan dan cukai. Pada Kamis 22 Mei 2025, di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet kota Tanjungpinang.
Adapun barang yang di musnahkan pada hari ini, terdiri dari 2.679.305 batang Rokok hasil tembakau, 501,68 Liter minuman beralkohol MMEA, 11 pcs sex toys, 2 Rol blasting hose, 20 pkgs PVC Garage Laundrybag dan swiming Lifepole.
Begitu juga dengan 46 pcs tas wanita, 665 pce keramik, 12 pcs Ban Motor, 50 smallbox buat, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 kali sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang Elektronik bekas.
Juga 19 unit latpop bekas, 66 pcs hend sanitizer, 80 kali pakaian bekas, 28 bkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 kali celana dalam wanita bekas, 23 kali karet, 5 kali goddieng, 30 pcs Ban Mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainya.
Nilai barang yang dimusnakan diperkirakan 5.369.682.595,00, potensi kerugian negara mencapai 3.391.400.634,00.
Pada pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung kepala Bea dab Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, disaksikan para pemangku kepentingan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemaskannya ke dalam Negeri.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya, untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Dalam rangka pengamanan ke uangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. KPPBC TMP B Tanjungpinang Tri Hartana, mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum laiinya, atas kerjasamanya yang baik, dalam memberantas, peredaran barang-barang illegal selama ini.
Pada acara tersebut, dihadiri kapolresta Tanjungpinang diwakili Kasat Reskrim, beserta undangan lainnya, meskipun di gugur hujan tidak menyurutkan semangat peserta melaksanakan pemusnahan barang milik Negara berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024. (Leader)
Discussion about this post