• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 28 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bawaslu Kepri Larang Keras Fasilitas Pemerintah Non Komersial Digunakan untuk Tempat Berkampanye

sudirman leader by sudirman leader
18/10/2024 9:30 PM
in Batam
0
Bawaslu Kepri Larang Keras Fasilitas Pemerintah Non Komersial Digunakan untuk Tempat Berkampanye

Petugas Bawaslu Kepri Mariamah

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri tegaskan larangan bagi calon kepala daerah, menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan, dijadikan untuk tempat kepentingan berkampanye, sesuai aturan yang ada.

“Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas”, kata Mariamah.

Sesuai aturan tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial dijadikan sebagai tempat berkampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral, tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Maryamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik ditengah masyarakat.

Seperti di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi tempat berkampanye, antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.

“Alun-alun kawasan Engku Putri merupakan kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tidak diperbolehkan untuk melkukan kegiatan berkampanye. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.

Begitu juga dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.

“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya non komersial, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berkampanye untuk kepentingan politik. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.

Ditambahkannya, fasilitas pemerintah non-komersial tersebut, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berkampanye untuk kepentingan politik, sesuai aturan yang ada, sebut Rudi. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2786009
Hari ini : 1487
Total Kunjungan : 2786009
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.