Batam (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri tegaskan larangan bagi calon kepala daerah, menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan, dijadikan untuk tempat kepentingan berkampanye, sesuai aturan yang ada.
“Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas”, kata Mariamah.
Sesuai aturan tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial dijadikan sebagai tempat berkampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral, tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maryamah mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik ditengah masyarakat.
Seperti di Batam, salah satu fasilitas milik pemerintah yang harus steril dari atribut dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi tempat berkampanye, antara lain Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
“Alun-alun kawasan Engku Putri merupakan kawasan fasilitas pemerintah non komersial, tidak diperbolehkan untuk melkukan kegiatan berkampanye. Kalau ada yang mau kampanye di sana, harus dicegah,” ujarnya.
Begitu juga dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan yang dihubungi awak media, Jumat (18/10/2024) siang mengatakan bahwa, kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang masuk dalam kategori non-komersial atau tidak disewakan untuk kegiatan.
“Alun-alun Engku Putri maupun Fasilitas Pemerintah lainnya non komersial, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berkampanye untuk kepentingan politik. Namun dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.
Ditambahkannya, fasilitas pemerintah non-komersial tersebut, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berkampanye untuk kepentingan politik, sesuai aturan yang ada, sebut Rudi. (Leader)
Discussion about this post