Pasbar (leadernusantara.com) – PT. Berkat Sawit Sejahtra (PT. BSS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), diduga ingkari perjanjian fee dari nilai jual cangkang Kelapa Sawit, kepada pemilik DO.
Hal itu dikatakan oleh Kasmanedi, selaku kuasa hukum dari pemilik DO yakni Sulaiman Dt. Bagindo Sati dan Hamzah Datuak Bagindo Sati, kepada leadernusantara.com pada Kamis (27/2/2020) di Simpang Empat.
Dijelaskannya, kesepakatan antara perusahan dan kliennya, dalam pemberian jasa fee jual beli cangkang buah kelapa Sawit sebelumnya berjalan dengan baik.
Dari kesepakatan yang dilakukan, kliennya mendapatkan fee dari nilai cangkang kelapa sawit sebesar Rp30/% per kilogram, sebagaimana telah diterima ditahun-tahun sebelumnya. Namun kata Kasmanedi, sejak Januari 2017 sampai bulan Februari 2020 belum lagi dibayarkan.
“Kami menilai, pihak managemen perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan Fee kepada klien kami,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, jika ada pihak-pihak lain yang mengganggu dari kerjasama antara kliennya dengan perusahaan, tersebut, serta mengaku memiliki hak dari fee itu, kenapa tidak diberikan saja? kepada pihak yang mengaku itu. “Kami tantang perusahaan, jika fee itu tidak milik klien kami, berikan saja kepada yang mengaku memiliki hak itu. Kata Kasmanedi.
“Kami lihat, ini cara perusahaan dalih upaya menahan fee klien kami. secara hukum sudah masuk upaya penggelapan hak orang lain yang dilalukan pihak perusahaan, sekali lagi kami tegaskan, masalah fee ini tidak ada menyangkut dengan adat, maupun yang lain, selai dari klien saya, tegas Kasmanedi.
Ditambahkan Kasmanedi, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak managemen PT BSD, secara itikad baik untuk membicarakan agar segera membayarkan hak kliennya, namun seolah olah diabaikan dan terkesan disepelekan.
“Kami telah meminta klarifikasi resmi ke managemen PT BSS, sekaligus memperingatkan (somasi) untuk dapat bekerjasama yang baik dengan klien kami, sampai batas waktu somasi yang kami kirim secara resmi, sebut Kasmanedi.
Jika ini tetap diabaikan tegas Kasmanedi, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan berakhir di pengadilan niaga.
“Kita tidak terima,, semua upaya akan kita lakukan, kita akan berbicara dengan wakil rakyat dan kepala daerah tempat perusahaan ini beroperasi, setelah itu kita polisikan dan ini akan kita bawa kepengadilan niaga di medan, jika tidak segera dibayarkan,” tegasnya.
Sementara, Perwakilan dari PT.BSS, Biantoro menyampaikan terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Sulaiman Dt. Bagindo Sati dan Hamzah Datuak Bagindo Sati, belum bisa menjawab kepada wartawan.
“Saya juga belum bisa menjawab somasi tersebut, kepada pengacara sudah saya sampaikan, karena saya masih dilapangan, saya usahakan minggu depan dapat membuat balasan klarifikasinya,” tulis Bintoro saat dihubungi media ini melalui pesan whatsapp.(rajo)
Discussion about this post