• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 21 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Mulai 8 Januari Bupati dan Gubernur Dilarang Mutasi Jabatan ASN nya.

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
25/12/2019 6:15 PM
in Natuna
0
Mulai 8 Januari Bupati dan Gubernur Dilarang Mutasi Jabatan ASN nya.
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, (leadernusantara.com) -Mulai tanggal 8 Januari Tahun 2020 tidak boleh lagi ada mutasi jabatan di pemerintahan daerah se-Indonesia, kecuali ada surat dari ke kementerin yang memerintahkan.”Terang Ayanef Yulius SH.,M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna.

Bagi kepala daerah yang terbukti melanggar hal tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum yang berlaku mulai dari sanksi tertulis sampai ke sanksi pemecatan. Terkait hal di atas, disampaikan Ayanef, “Kami Bawaslu Kabupaten Natuna sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna pada tanggal 12 Desember 2019. Perlu kami sampaikan, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Tegas Ayanef.

Dasar hukum
larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”Terang Ayanef.

Ayanef juga menyampaikan, dampak buruk bagi ASN yang memberikan like di Facebook, sebab gara-gara satu jempol dapat membawa petaka sampai pemecatan. Ini yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini khusus untuk ASN yang memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan cara like di Facebook (Medsos), kalau ada hal ini terjadi, ASN like, maka habis, apalagi ada yang mengscreenshots dan melporkan kepada Bawaslu, kami harus menindaknya. Ini yang perlu diketahui oleh ASN. Sanksi pelanggaran ini mulai dari sanksi administrasi, penurunan pangkat, sampai pemecatan, terangnya.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Terkait hal di atas, Bawaslu sebenarnya lebih cenderung kepada pencegahan dari pada penindakan.”Terang Ayanef, Rabu,(25/12) dalam pemaparannya selaku narasumber pada acara Monitoring Evaluasi Pengwasan Pemilu Tahun 2019 di Trans Central Hotel Jalan Pramuka Ranai. (Herman)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068062
Hari ini : 3389
Total Kunjungan : 3068062
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.