Padang Pariaman (Leader nusantara.com) – Kabupaten Padang Pariaman raih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. H. Benny Riyanto, S.H, M.Hum, CN.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur pada acara Peresmian Desa/Kelurahan/Nagari Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Kamis (05/09).
Anubhawa Sasana Desa (ASD) merupakan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil membina Desa/Kelurahan/Nagari Sadar Hukum. Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan penghargaan tersebut atas pembinaan dan pengembangan Nagari Lareh Nan Panjang, Selatan sebagai Nagari Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan yang sama juga diterima Camat VII Koto dan Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan berupa medali dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia.
Wabup Suhatri Bur didampingi Kabag Hukum Rifki Monrizal NP, SH, M.Si, usai menerima penghargaan, Suhati Bur mengungkapkan rasa senang
dan mengapresiasi kinerja Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, atas pembinaan dan pengembangan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dalam mengupayakan pertumbuhan Nagari Sadar Hukum melalui kerja sama dengan Camat VII Koto dan Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan.
“Terima kasih atas upaya yang telah dilakukan Tim Bagian Hukum beserta Camat dan Wali Nagari yang bekerjasama membina dan mewujudkan Nagari Sadar Hukum, sehingga mendapat apresiasi dari Kemenkum HAM RI. Dapat dipertahankan dan tingkatkan di masa mendatang,” ujarnya senang sambil berpesan.
Wabup Suhatri Bur menambahkan, bahwa dengan banyaknya Nagari Sadar Hukum di Padang Pariaman diharapkan terciptanya kesadaran masyarakat dan juga semakin tinggi pemahaman terhadap hukum, karena hal ini akan berguna bagi pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sambutannya Prof. Benny mengatakan bahwa peresmian Desa Sadar Hukum diharapkan menjadi salah satu upaya mendukung pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah. “Walau meraih penghargaan ASD itu sangat berat karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” katanya menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal NP, S.H, M.Si menjelaskan empat kriteria penghargaan ASD yang mesti dipenuhi oleh Nagari Sadar Hukum yaitu, dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi serta regulasi.
Selain Nagari Sadar Hukum, Kabupaten Padang Pariaman juga mendapatkan penghargaan Sekolah Sadar Hukum yang diwakili oleh 4 sekolah yaitu SMAN 1 Lubuk Alung, MAN 1 Padang Pariaman, SMPN 1 Lubuk Alung, dan MTsN 2 Padang Pariaman. Sumber humas (jef)
Discussion about this post