Pasbar( Leader) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat’ melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 18 juli 2019.
Petugas melakukan asesmen upaya untuk penegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry AM, SH.,MM mengatakan, asesmen juga merupakan wujud dari implementasi UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 lalu, tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
“Adapun tersangka tersebut adalah AF (23), warga kecamatan Luhak Nan Duo, kabupaten Pasaman Barat yang merupakan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ujar Irwan, Kamis (18/7) di ruang kerjanya.
AF (23) mengaku menggunakan sabu atas dasar ajakan teman. Didorong latar belakang pergaulan bebas yang begitu mudahnya untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Dijelaskan Irwan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka ikutan memakai narkoba karena coba-coba, pada akhirnya ketagihan sehingga ketergantungan dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
“Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tegas Irwan.
Oleh sebab itu, Irwan mengajak agar masyarakat mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif, agar tidak menyesal dikemudian hari.
Tim asesmen terpadu terdiri dari II tim yang berasal dari Kepolisian Satuan Narkoba Polres Pasbar, Dokter Puskesmas Sungai Aur dan Puskesmas Kinali, dan Jaksa yang berasal dari berbagai latar belakang.
Yang pertama Tim Asesmen Hukum, terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Mereka bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana.
Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis. Mereka bertugas untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.
“Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap,” tutup Irwan. (indo/leader)








Hari ini : 4117
Total Kunjungan : 2869509
Who's Online : 130
Discussion about this post