Sumbar (leadernusantara.com) – 2 Orang ASN bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diberi sangksi disiplin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, karena ikut mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) dari Partai PPP.
Adapun kedua ASN tersebut Suhendrizal dan Irsyad merupakan pegawai aktif di Kemenag Kabupaten Padang Pariaman, terlibat berkampanye untuk salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bawaslu Padang Pariaman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenag Padang Pariaman, agar 2 Orang ASN tersebut menjalankan sangsi, karena melanggar Undang Undang Pemilu bahwa ASN tidak boleh berkampanye dan harus Netral.
Menurut Bawaslu Padang Priaman mengatakan, surat rekomendasi yang disampaikan kepada Kamenag tersebut, pada Sabtu (23/3). terhitung 14 hari kerja, setelah surat itu diterimanya, sudah harus menjalankan sangsi yang diberikan.
“Sekarang kami sedang mengawasi apakah sanksi itu sudah mereka jalani atau tidak. ASN itu juga sudah diperiksa dan kami sudah menyurati Kanwil Kemenag Sumbar,” kata Ketua Bawaslu Anton Ishaq kepada wartawan leadernusantara.com diminang jaya lubuk alung (3/4) usai acara koordinasi kehumasan mitra Bawaslu padang pariaman.
Anton menerangkan, Suhendrizal ini menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pendidikan dan Madrasah di Kemenag Padang Pariaman. Sedangkan Irsyad adalah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di kantor Kemenag tersebut.
2 Orang ASN Kampanyekan salah seorang calon legislatif dari partai PPP di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman, pada 23 desember 2018 lalu, kata Anton pada memperingati HAB 73 (hari amal bhakti) tahun 2019.
Kornologis kejadian itu pada kegiatan gerak jalan THAHARAH sehat dan hiburan musik, ke dua mereka tersebut mekampanyekan salah seorang kandidat “Di tengah acara, mereka membagikan lot nomor dorprise, untuk di undi dan berhadiah Bingkisan yang berlabel foto Caleg PPP. Kami sudah kantongi barang bukti,” katanya.
Anton juga menjelaskan, kedua terlapor ini mendapatkan sanksi berbeda. ASN bernama irsyad mendapatkan sanksi disiplin ringan, berupa permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan suhendrizal dikenakan saksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Bentuk disiplin sedang ini, hukumnya adalah ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, ditunda gaji berkala, selama satu tahun, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat. Kami sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk mengawal proses (sanksi) tersebut. jelas Anton. (jeffry)








Hari ini : 1287
Total Kunjungan : 2864291
Who's Online : 125
Discussion about this post