• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 26 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Jajaran Polda Kepri Berhasil Gagalkan Upaya Perdagangan Orang

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
06/12/2018 10:50 PM
in Batam
0
Jajaran Polda Kepri Berhasil Gagalkan Upaya Perdagangan Orang
15
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (leadernusantara.com) – Jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan 4 Orang tersangka berupaya melakukan tindak pidana perdagangan orang pada hari Senin sekira pukul 20.00 WIB 3 Desember 2018 di Pantai Batu Besar, Nongsa Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait Hal itu Jajaran Polda Kepri menggelar Konfresi PERS pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018, di Pendopo Polda Kepri, dalam konfresi PERS tersebut Kabidhumas Polda Kepri Komber Pol. Drs.S. Erlangga mengatakan, Mengamankan 4 Orang tersangka upaya perdagangan orang.

Menurut Erlangga, Kornologis kejadian pada harti Senin (13/12/2018) pukul 20.00 WIB di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal, akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Laut.

Adapun 4 orang tersangka tersebut, diantaranya Z BIN R ALIAS L ( Sebagai Penanggung Jawab). RM ALIAS I ( Sebagai Pemilik Kapal pengangkut PMI Ilegal). M BIN D ( Penampung Dan Pengantar PMI Ilegal). J ( Orang yang Mengarahkan PMI Ilegal Saat Menaiki Kapal).

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Sedangkan 29 orang korban yang akan dijadikan Calon PMI Illegal, Berasal Dari Daerah Flores 15 Orang, Daerah Lombok 6 Orang, Daerah Makasar 4 Orang, Daerah Aceh 1 Orang, Daerah Bengkulu 1 Orang, Daerah Medan 1 Orang Dan Daerah Sumba 1 Orang.

Sebagai barang bukti yang diamankan pihak Polda Kepri, 1 (satu) buku kwitansi pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000 4 (empat) unit handphone. 1 (satu) unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 (lima ) buku paspor yang sudah di Black list, 1 (satu) unit kapal pancung dengan 2 (dua) mesin gantung merek yamaha 200 PK dan 115 PK.

Pelaku akan dijerat dengan pasal, 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 Jo Pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.

Dalam konferensi Pers tersebut, dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, Kbp Drs S. Erlangga, Wadirreskrimum Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, serta sejumlah Awak media cetak, online dan elektronik. Sumber Humas Poldea Kepri (ln)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956094
Hari ini : 2086
Total Kunjungan : 2956094
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.