Batam (leadernusantara.com) – Jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan 4 Orang tersangka berupaya melakukan tindak pidana perdagangan orang pada hari Senin sekira pukul 20.00 WIB 3 Desember 2018 di Pantai Batu Besar, Nongsa Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait Hal itu Jajaran Polda Kepri menggelar Konfresi PERS pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018, di Pendopo Polda Kepri, dalam konfresi PERS tersebut Kabidhumas Polda Kepri Komber Pol. Drs.S. Erlangga mengatakan, Mengamankan 4 Orang tersangka upaya perdagangan orang.
Menurut Erlangga, Kornologis kejadian pada harti Senin (13/12/2018) pukul 20.00 WIB di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal, akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Laut.
Adapun 4 orang tersangka tersebut, diantaranya Z BIN R ALIAS L ( Sebagai Penanggung Jawab). RM ALIAS I ( Sebagai Pemilik Kapal pengangkut PMI Ilegal). M BIN D ( Penampung Dan Pengantar PMI Ilegal). J ( Orang yang Mengarahkan PMI Ilegal Saat Menaiki Kapal).
Sedangkan 29 orang korban yang akan dijadikan Calon PMI Illegal, Berasal Dari Daerah Flores 15 Orang, Daerah Lombok 6 Orang, Daerah Makasar 4 Orang, Daerah Aceh 1 Orang, Daerah Bengkulu 1 Orang, Daerah Medan 1 Orang Dan Daerah Sumba 1 Orang.
Sebagai barang bukti yang diamankan pihak Polda Kepri, 1 (satu) buku kwitansi pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10.200.000 4 (empat) unit handphone. 1 (satu) unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 (lima ) buku paspor yang sudah di Black list, 1 (satu) unit kapal pancung dengan 2 (dua) mesin gantung merek yamaha 200 PK dan 115 PK.
Pelaku akan dijerat dengan pasal, 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 Jo Pasal 83, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.
Dalam konferensi Pers tersebut, dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, Kbp Drs S. Erlangga, Wadirreskrimum Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, serta sejumlah Awak media cetak, online dan elektronik. Sumber Humas Poldea Kepri (ln)







Hari ini : 1632
Total Kunjungan : 2863732
Who's Online : 125
Discussion about this post