
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Polres Tanjungpinang dibawah kepempinan AKBP Ucok Lasdin Silalahi, kerap melakukan kegiatan social bersama masyarakat diwilayah kerjanya, juga Tegas dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan.
Pada Rabu 6 Nopember 2018 Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasat Reskrim dan kanit Reskreskrim Polsek Bukit Bestari dan Kanit Polsek Tanjungpinang Timur, Ekpose, Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Pemberatan (Curat) dan Ranmor, dimako Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, KM 5, Kota Tanjungpinang.
Dalam Ekpose Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, “ Ekpose pada hari untuk beberapa pengungkapan kasus tindak pidana menonjol, Yaitu Curian dengan Pemberatan (Curat), dan Tindak Pidana Pencuruian Motor (Ranmor).”.
Menurut Ucok Lasdin Silalhi mengatakan, Khusus tindak pidana Curian dengan pemberatan, 4 Orang pelaku. Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 2 Orang tersangka, berinisial RH, RK, dilokasi Jln Aisyah Sulaiman, di Depan Kantor Partai Demokrat, Tanjungpinang. 2 Orangya lagi, dalam pengejaran. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian 130 Juta Rupiah.
Ditangan tersanka RH, RK, pihak Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Satu unit motor. 1 Unit Mobil Toyota Avanza berwarna Silper, BP 1363 TW, beserta Uang 5 Juta Rupiah, sisa hasil kejahatan pelaku, diamankan di Mako Polres Tanjungpinang, untuk bahan penyelidikan.
Menurut Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, Hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Pemberatan (Curat) tersebut, berkat dukungan dan kerjasama Reskrim Polsek Bukit Bestari dan Polres Barelang Batam, juga dari Resmob Polda Kepri, ungkapnya.
Kasus tindak pidana pencurian Motor, Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil mengamankan Tiga Orang tersangka, 2 Unhit Sepeda Motor, Kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur. keterlibatan anak dibawah umur, pihak Polsek TPI Timur berkoordinasi dengan KPAI Tanjungpinang, Sebut ucok Lasdin Silalahi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko ditempat yang sama menjelaskan, tersangka RK dan RH, dikenakan sangsi pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara, kata Dwihatmoko. (sdr)






Hari ini : 2004
Total Kunjungan : 2866852
Who's Online : 132
Discussion about this post