Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Polda Kepri bekerjasama dengan Tim Saber Tanjungpinang menangkap pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Selamat di Bintan Centre dibawa kemapolda kepri di Batam.
Saat media ini konfirmasi dengan Kabit humas Polda Kepri Erlangga melalui pesan singkat via Phonseslnya terkait penyidikan kasus pungli tersangka Slamet Pegawai BUMD Kota Tanjungpinang yang sedang bergulir dimapolda Kepri, ada tidak, tersangka lainya yang bakal menyusul.
Erlangga mengatakan, “ Penyidik masih focus pada tersangka Slamet, untuk tersanka lainnya, tentu nanti penyidik akan melihat bukti-bukti jika ada keterlibatan tersangka lainnya.” Kata Erlangga melalui pesan singkat.
Informasi yang dihimpun media ini, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri hingga sekitar pukul 17.00 WIB atas kasus operasi tangkap tangan, “Slamet yang merupakan pegawai perusahaan daerah, ditangkap pada 17 Februari 2017.
Asep datang ke Polda Kepri, dari pagi Senin untuk memenuhi panggilan penyidik, baru status sebagai saksi atas kasus OTT oleh Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang, di Ditreskrimsus Polda Kepri. “Statusnya sebagai saksi. Dia datang sejak pagi tadi,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.
Polda Kepri saat ini masih mendalami kasus tersebut termasuk mengungkap dugaan aliran dana dari tersangka Selamet pada pejabat atau pihak lainnya. “Tunggu dulu lah. Liat saja nanti perkembangannya. Masih dikembangkan kasus ini,” kata dia.
Saat OTT tersebut, Tim Saber Pungli Pekot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta. Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon gengam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka. Modus tersangka mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan. Sumber antaranews.com.
Kilas balek BUMD Tanjungpinang masih menyimpan segudang masalah yang masih mengendap, seperti ditahun sebelumnya, dibawah kepemimpinan Eva Amalia, BUMD Tanjungpinang tersandung masalah dugaan korupsi kerjasama pembangunan tower dengan pihak ketiga.
Pada akhirnya Eva Amalia dipecat karena tak mampu menyelesaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) selama menjabat. Sebagai contoh penyebab belum tuntasnya LKPj Dirut BUMD yang lama Eva Amalia, yakni ada kerjasama dengan pihak ketiga seperti masalah tower.
Kasus ini berawal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 2010-2014 mengucurkan dana sekitar Rp4,1 miliar ke BUMD Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, BUMD melalui perusahaan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama melakukan kerjasama pembangunan tower dengan PT. Gemetraco Tunggal.
Permasalahan tower senilai Rp1,4 miliar itu pernah dibidik oleh kejaksaan Negeri Tanjungpinang namun sampai saat ini bagaimana kelanjutannya masih menjadi tanda tanaya besar bagi masyarakat Tanjungpinang, kemana raibnya kasus tersebut senyap bagaikan ditelan bumi.
Tidak hanya itu pembangunan Sani Tasi (WC) dipasar Potong Lembu dan dipasar Ikan Pasar KUD menelan biaya sekitar 1 Miliyar, melalui dana APBN, namun WC tersebut samapai saat ini tidak dapat digunakan, hanya membuat pandangan tidak sedap karena jorok dan tidak berpungsi.
Menurut sejumlah pedagang, di pasar Potong Lembu mengatakan yang tidak mau namanya dipublikasikan, pembangunan WC ini sangat Mubazir, alias mengabiskan uang Negara, sementara kios-kios yang kami tempati sudah selayaknya direnopasi karena pintunya banyak yang lapuk, Sebutnya.
Kini ditambah dengan masalah pegawai BUMD “Selamet” tersandung kasus OTT oleh Tim Sapu Bersih Polda Kepri, masih dalam tahap proses pendalaman, diperkirakan tentu Selamet tidak sendiri mungkin akan menyusul tersangka lainnya, maka menambah panjang permasalahan yang belum terselesaikan.
Menjadi PR bagi Direktur utama yang dijabat oleh Asep Nana Suriana pada saat ini. Ketika berita ini dipostingkan media ini belum berhasil konfirmasi dengan pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang, edisi selanjutnya akan mengupas sesuai data. (sdr)
Discussion about this post