Tanjungpinang (leadernusantara.com) — Realisasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
Hasil temuan kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada 10 perangkat daerah dengan total mencapai Rp14.061.520. Sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.461.100 yang belum dikembalikan.
Sejumlah perangkat daerah yang mengalami kelebihan pembayaran antara lain BPKAD sebesar Rp357.010, Dinas Pendidikan Rp981.000, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Rp2.632.830, BPBD Rp915.000, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rp980.000, Disdukcapil Rp775.700, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp1.888.200, Damkar Rp1.104.750, serta Kecamatan Bukit Bestari Rp605.180.
Sementara itu, Kecamatan Tanjungpinang Timur mencatat kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp3.821.850. Dari jumlah tersebut, baru Rp360.750 yang disetorkan kembali sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp3.461.100 kepada kas daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. BPK merekomendasikan Pemko Tanjungpinang memperkuat pengawasan dan koordinasi, terutama dalam pemutakhiran data gaji dan tunjangan pegawai, guna mencegah terulangnya kesalahan pembayaran.
BPK juga meminta pihak terkait segera menyelesaikan penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bila terdapat pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Leader)














Hari ini : 3881
Total Kunjungan : 3007855
Who's Online : 127
Discussion about this post