• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 1 Juni 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Penimbunan Mangrov Pelaku Bebas Melenggang Tanpa Tersentuh Hukum

sudirman leader by sudirman leader
05/04/2025 1:01 PM
in Bintan, Kepri, News
0
Penimbunan Mangrov Pelaku Bebas Melenggang Tanpa Tersentuh Hukum

Ini lokasi penimbunan hutan bakau di Bintan timur

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lokasi bakau yang di timbun

Bintan (Leadernusantara.com) – Pengusaha ternama di kijang Bintan Timmur, kabupaten Bintan, berhasil timbun Kayu Bakau dan alur sungai, berpotensi mengakibatkan banjir akan meredam pemungkiman warga.

Penimbunan pokok Mangrove dan alur sungai, Sekitar 2 Hektar Lahan, di Tokojo kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, kabupaten Bintan, “yang diduga dilakoni pengusaha tenar Keje spesialis penimbunan kayu Bakau atas nama sapaan Kambing, di Bintan Timur cukup dikenal oleh masyarakat”.

Ketika sejumlah orang awak media turun meninjau langsung ke lokasi penimbunan kayu bakau tersebut, pada Maret lalu 2025, memang benar adanya penimbunan kayu bakau dan tumbuhan kayu liar lainya, habis tertimbun tanah, hingga berubah warna, dari hijau, kini menjadi warna kuning.

Berdasarkan Informasi, sebagian lahan tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Mangrove yang dilindungi. tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, bahwa kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin khusus.

Baca Juga

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bintan, menjelaskan bahwa informasi pemanfaatan ruang yang dikantongi atas nama Joko Wiratno, tidak dapat dijadikan dasar hukum, untuk kegiatan pembukaan lahan, yang akan di alihpungsikan untuk lahan produktif.

tidak ada bukti bahwa izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan oleh dinas terkait, sehingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, atas kegiatan penimbunan hutan mangrove yang dilakukan pengusaha di Tokojo kelurahan Kijang Kota.

Yang lebih mencurigakan lagi, nilai retribusi yang dibayarkan hanya Rp 350 ribu. Angka ini sangat tidak masuk akal sehat, mengingat skala aktivitas penebangan pohon mangrove dan penimbunan sungai. Kuat dugaan terjadi manipulasi polume penimbunan dan pengerusakan pohon bakau.

Sesuai aturan, Izin penutupan sungai di Indonesia, dapat di terbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun perisyaratan banyak yang harus dilengkapi oleh pelaku, untuk melakukan kegiatan yang merubah alur sungai, supaya terhindar dari dampak lingkungan lainya yang berada di pinggir pantai.

Sedangkan untuk mendapatkan izin penutupan sungai dari BWS, perlu memenuhi persyaratan, seperti Gambar detail desain, spektek, jadwal, dan metode pelaksanaan Izin lingkungan (rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Berita acara, pertemuan konsultasi masyarakat.

Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan, selain itu juga, perlu memenuhi persyaratan lain sesuai dengan status usaha yang dilakoni mereka. informasinya pengusaha tersbut tidak memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah Provinsi Kepri.

Oknum pengusaha es balok berinisial Joko Wiratno yang akrab disapa Kambing, berdomisli di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, hanya berbekal izin timbun dari perizinan berbasis online OSS dan retribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibayar hanya Rp350 ribu saja.

Ketika awak media konfirmasi Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, mengaku belum mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Ia menegaskan akan segera turun ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas yang dilakoni pengusaha tersebut.

“Kami akan memeriksa apakah kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan kami rekomendasikan,” ujarnya.

Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut kelestarian lingkungan dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Dinas Lingkungan Hidup, diminta untuk segera bertindak pelaku agar di usut sampai tuntas atas pelanggaran tersebut.

Hal tersebut terungkap, saat awak media turun ke lokasi bekas timbunan, diperkirakan ribuan pokok pohon mangrove telah rata ditimbun tanah urug, pada areal pabrik es balok, yang disebutkan sumber media ini. “Pemiliknya Pak Kambing”, sebut sumber itu pada Jumat lalu (16/1/25).

Tim awak media wawancara’i Budi yang merupakan putra dari pengusaha es balok ternama di Tokojo, kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Budi mengatakan, “terkait aktivitas penimbunan pihaknya telah mengantongi izin, yang diurus oleh oknum pihak pengusaha juga, akrap disapa Keje”, kata Budi.

“Izin penimbunan sudah diurus oleh Keje, dan tim dari Pekanbaru sudah datang meninjau langsung kesini. Ada lima orang yang datang dari KLHK dari Pekanbaru, pembiayaan kami bayar, seperti tiket pesawat terbang untuk petugas datang langsung mengukur,” ujar Budi, disela kesibukannya melayani kapal-kapal ikan untuk mengisi es pendingin Ikan.

Namun saat para awak media meminta Budi untuk dapat memperlihatkan izin penimbunan hutan mangrove tersebut, sayangnya Budi tidak dapat memperlihatkannya.

Budi menceritakan, bahwa oknum Keje saat itu terus menawarkan kepada pihaknya, untuk memberikan jasa penimbun lahan dan pengurusan izin surat-menyrat, pihak Budi hanya tinggal menerima bersih saja, kata Budi.

“Maaf pak, surat-menyurat izin penimbunan mangrove ini, sama orang yang mengurus lahan ini pak, (Keje), bapak tanya saja langsung kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.

Di tempat terpisah Tim awak media, melakukan konfirmasi dengan Keje, melalui nomor handphone Whatsapp-nya. Keje mengakui bahwa pihaknya telah mengurus izin penimbunan dan membayarkan retribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK, kata Keje.

“Bang, timbunan itu hanya sedikit Bang, tidak cocok ditanyakan Amdal Bang, hanya ratusan trip Lori saja. Kalau lahan 10 hektare seperti PT. Bintan Aluminium Indonesia (BAI), boleh abang pertanyakan,” dalih Keje.

Bahkan kata Keje sudah beralasan dapat memiliki rekomendasi dari PTSP dan PUPR Kabupaten Bintan.

“Ada bang, kalau tak salah Alas Hak, entah sertifikat hak milik. Gini saja bang, Abang ke Kantor UPTD saja, di Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, (maksudnya KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri),” kata Keje.

Sementara itu Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ruah Alim Maha, saat awak media mendatangi Kantor KPHP, di Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Ruah Alim Maha sedang tidak berada di kantor.

“Bapak Ruah tidak ada di kantor Pak, nanti kami sampaikan kepada beliau perihal tujuan bapak,” ujar salah satu staff, yang mengaku bernama Fandi yang juga enggan memberikan nomor handphone Kepala UPTD KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan. Tunggu sekmen berikutnya. (Leader

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

30 Mei 2025
Hari Kebangkitan Nasional Pemkab Lingga Uacapkan Bangkit Bersama Ujutkan Indonesia Kuat

Hari Kebangkitan Nasional Pemkab Lingga Uacapkan Bangkit Bersama Ujutkan Indonesia Kuat

30 Mei 2025
Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

26 Mei 2025
Acara Kajian IKDI Bupati JKA Minta Semua Pihak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

Acara Kajian IKDI Bupati JKA Minta Semua Pihak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Mei 2025
Pembunuh Sadis & Keji. Diringkus Jajaran Polres Bengkayang

Pembunuh Sadis & Keji. Diringkus Jajaran Polres Bengkayang

24 Mei 2025
Bupati John Kenedy Azis, Lulus Ujian Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti

Bupati John Kenedy Azis, Lulus Ujian Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti

23 Mei 2025
Padang Pariaman Raih Opini WTP Yang ke-12 Kalinya

Padang Pariaman Raih Opini WTP Yang ke-12 Kalinya

22 Mei 2025
Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

22 Mei 2025
Terbentuknya Koprasi Merah Putih Desa Duara awal Mandirinya Ekonomi Masyatakat Desa

Terbentuknya Koprasi Merah Putih Desa Duara awal Mandirinya Ekonomi Masyatakat Desa

22 Mei 2025
Joe Aplinanda Serap Aspirasi Majelis Taklim dalam Reses di mesjid Istiqomah

Joe Aplinanda Serap Aspirasi Majelis Taklim dalam Reses di mesjid Istiqomah

21 Mei 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2761788
Hari ini : 2734
Total Kunjungan : 2761788
Who's Online : 136

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.