Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) di Rudenim Tanjungpinang, di Bukit Semprong dan di Jalan Citra Tanjungpinang mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya. berdasarkan kontrak kerjanya berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 yang lalu.
Berdasarkan investigasi awak media, pada hari ini Senin 6 Januari 2025, terlihat tukang masih bekerja pada Proyek tersebut. Saat awak media ini konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Hendra mengatakan, “ Pekerjaan proyek Rumdis Rudenim Tanjungpinang sedang berada dalam masa adendum pertama”.
Menurutnya, Kenapa adanya adendum kesatu ini, kami (pihak Kanwil Kemenkumham) melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku dimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 16 tahun 2018.
“Kebijakan ini di ambil karena adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek ini, yang seharusnya selesai pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. Namun pekerjaannya telah sesuai pemberian adendum 1, dimana kondisi pekerjaannya telah berjalan sebesar 86 persen,” kata Hendra saat dijumpai awak media ini di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Senin (6/01).
Pemberian adendum ini, berdasarkan progres kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan estimasi sisa pekerjaan yang terhitung 20 persen lagi dan posisi pekerjaan sudah 86 persen, tegasnya lagi.
“Sesuai aturan setiap pembayaran termin, seperti dibayarkan termin sebesar 30 persen, maka mereka harus menyelesaikan mengerjakan pekerjaan 35 persen, wajib ada kelebihan sper pekerjaan 5 persen. Maka kami menilai, perusahaan pelaksana masih berhak diberikan adendum kesatu karena 86 persen ini hingga 9 Maret 2025 ini, sebanyak 50 hari kalender kerja,” jelasnya.
Dengan adanya Adendum 1 ini, pada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, PT. Bariq Jaya Pratama diberikan waktu selama 50 hari kalender kerja, dengan sanksi denda 1/1000 dari sisa anggaran sebesar 20 persen, berdasarkan kontrak kerja yang dibuat.
Ada juga berdasarkan Syarat khusus kontrak (SKK) denda sanksinya 1/1000 dari pagu anggaran, berbeda dengan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang yang dihitung sisa kontrak kerja.
“Tetapi pihak kami sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHO)/serah terima secara resmi, dengan adendum ke 1 ini, kami tetap melakukan kolektif untuk jaminan sebanyak 90 hari, dimana adendum kedua 40 hari dan tidak ada lagi pembayaran termin hingga PHO,” tegas Hendra.
Ditambahkan Hendra selaku perpanjangan Kemenkumham pusat, telah berkoordinasi dengan atasannya, bahwa pihaknya tetap melakukan pekerjaan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Menurut Hendra pihak perusahaan pelaksana, mengakui terjadinya keterlambatan ini dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan bahan material sesuai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlabel Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Kita juga mengakui bahwa di Kota Tanjungpinang ini, memang sulit untuk memenuhi bahan material TKDN sesuai aturan di Indonesia,” tambahnya.
Hendra, juga menegaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan dimana PT Bariq Jaya Pratama tidak lepas dari blacklist (catatan hitam) diakhir pekerjaan. Dan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang merupakan pengadaan secara Konsolidasi dalam satu paket yang diperbolehkan berdasarkan LKPP dan LPSE.
Sebelumnya, diketahui pekerjaan renovasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar dengan waktu pengerjaan 150 hari kerja.
Salah satu pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek belum dapat dipastikan penyebabnya.
“Kami tidak tahu kenapa terlambat, mungkin karena kekurangan tenaga kerja, atau ada alasan lain, saya juga kurang tahu,” kata pekerja itu mengungkapkan kepada awak media, Senin (30/12).
Ketika ditanyakan tentang ketersediaan bahan material, pekerja tersebut menegaskan bahwa bahan-bahan untuk proyek sudah tersedia.
“Bahan ada, untuk material disini semua tersedia, tidak ada yang perlu dipesan dari luar,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini pekerjaan masih terus berlanjut, meskipun semestinya sudah selesai sesuai jadwal. Diketahui, nilai kontrak proyek renovasi rumah dinas Rudenim Tanjungpinang terbagi dalam tiga anggaran, yaitu Rp. 932.266.455 dan Rp. 1.140.925.016. Rp 988.450.197,47
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak PPK Proyek Renovasi Rumah Dinas Rudenim Tanjungpinang maupun konsultan pengawas PT. Lamda Utama Konsult, mengenai alasan keterlambatan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang tersebut. (leader)
Discussion about this post