Parit Malintang, Leadernusantara.com – Hal yang tak patut ditiru seorang ayah tiri di Padang Pariaman aniaya anak tiri usia dua tahun hingga menaglami patah tulang, dilatarbelakangi karena kalah Judol “Judi Online”, hal ini tentunya patut menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si, didamping Kasat Reskrim dan Kasi Humas, gelar konfresi pers dalam rangka penanganan kasus tindak pidana penganiayaan anak tiri dibawah umur, usia 2 tahun, hingga patah tulang. Selasa 24 Desember 2024.
Ayah tiri berinisial BNP 33 tahun warga korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, tega aniaya anak tirinya usia 2 tahun, hingga patah tulang. Kini tersangka BNP mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kejam dan keji.
Menurut Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol dalam konfrensi Pers nya menjalaskan, ” bahwa tersangka BNP beserta barang bukti, telah kita amankan, di Mapolres Padang Pariaman guna untuk penyidikan lebih lanjut”, jelas Ahmad Faisol.
Kornologis kejadian kasus penganiayaan anak tiri dibawah umur sebut saja inisial MAS usia 2 Tahun hingga menderita pata tulang. Tersangka merupakan ayah tiri korban. Kejadian ini terjadi pada pukul 05:30 pagi, pada hari senin 23 Desember 2024, di rumahnya.
Hal ini terjadi bermula saat ibu korban ke pasar membeli keperluan alat dapur. sementara tersangka main judol alias judi online. Saat itu korban terbangun dari tidurnya dan menangis, mungkin karena tidak melihat Ibunya, sayangnya korban bukan dibujuk, tetapi malah di injak-injak oleh ayah tiri, “bejat”.
Mendengar tangisan korban, pelaku merasa terganggu hingga menginjak-injak paha kaki kanan korban saat posisi terlentang, sebanyak 6 kali, agar sikorban bisa diam, namun korban bukanya dian, akan tetapi korban malah tambah menjerit karena kesakitan.
“Karena korban belum diam, tersangka malah meneruskan aksinya dengan menjepit korban dengan kedua belah pahanya, serta menyekap mulut dan memukul dada korban”.
Dikatakan Ahmad Faisol, Dari hasil fisum tampak memar didada dan patah tulang pada paha kiri korban. Pada saat ibunya pulang dari pasar, tersangka menggendong korban dan menyerahkan kepada istrinya yang merupakan ibu kandung korban dalam keadaan meringis kesakitan.
“Sepertinya pelaku belum puas melakukan intimidasi terhadap korban dipelukan ibunya Immelsya, pelaku sempat menarik kaki kiri korban yang patah, hingga berbunyi trek patah tulang, maka Immelsya melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa anaknya “.ungkap Kapolres menirukan keterangan ibu korban.
Lanjut Faisol, “Kita juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek berwarna coklat dan Satu bonk penghisap sabu-sabu. Untuk bonk penghisap sabu-sabu, kita masih melakukan pedalaman penyidikanlanjutan”.
Akhirnya “tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat(1),(2) dan pasal 76 huruf C Undang-aundang Ri no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Uandang RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ancaman hukuman 9 tahun penjara”pungkasnya. (Jeff)
Discussion about this post