Tanjungpinang, Leadernusantara.com -Tiga pemilik Narkoba jenis Sabu diringkus anggota, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan di Sebuah Rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu Batu 5 Bawah Kota Tanjungpinang, Senin (11/12)vsekira pukul 14 00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan, Ari Akdiander Kurniawan (AAJ) alias Jeger warga Jln Gatot Subroto, Gg. Putri Ayu No. 8, Tanjungpinang, Faisal Mukhlis (FM), warga Jln Pramuka, dan Rahmat Santoso (RS) warga Jln Soekarno Hatta, Tanjungpinang.
“Ketiganya ditangkap petugas di rumah Ari Jeger, FM dan RS diduga datang untuk membeli paket sabu ke Ari Jegger,” ungkap Dandim O135 Bintan Letkol Inf Ari Suseno melalui Pasi Intel Kapten Budi Hartono, saat konfrensi pers, di Makodim, Rabu(13/12)
Disaat Release tersebut terlihat hadir penyidik dari BNNK Tanjungpinang, Jimmy Simangunsong.
Ketika melkukan penangkapan kata Kapten Budi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang Bukti (BB) yang disita dengan total Keseluruhan sekitar 1,98 gram,” jelas Kapten Budi.
Diceritakan Budi, penangkapan ketiga pelaku, Satuan Intel Kodim 0315 Bintan dipimpin Dansub I unit Intel Pelda Ali Panjaitan. Penangkapn berawal dari informasi warga.
Dari informasi yang diterima, di rumah Jeger kerab dilakukan transaksi narkoba. Kemudian, Anggota intel menelusuri Tempat Kejadian Perkra (TKP) dan melakukan pengerebekan.
Penggrebekan, berawal dari penemuan Barang Bukti (BB) satu paket jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram (gr), didapat disebuah Pot Bunga yang terletak di ruang tamu. Setelah dikembankan, ditemukan lagi paket sabu 0,50 gr dari belakang bupet TV.
“Dan, terakhir ditemukan sabu seberat 100 gr dari bawah tumpukan kayu palet yang berada di depan rumah Jeger. Jadi, total barang bukti diduga narkoba sekitar 1,98 gr,” beber Budi.
Masih Budi, petugas mengamankan ketiganya ke Makodim 0315, dengan membawa BB diduga narkoba dan satu buah alat isap sabu-sabu/bong.
“Dari hasil tes urine, ketiganya juga positif konsumsi narkoba,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita tiga mata uang berbeda, Rupiah senilai (Rp) 500 ribu, Ringgit Malaysia (RM) 250, dan Dolar Singgapur (S$) 10. Kemudian 2 buah Hp, 5 kartu simpati belum dipakai, 2 KTP, 1 SIM A, 2 ATM BRI, Paspor BCA, STNK motor Yamaha.
Dari RS disita 1 unit sepeda motor merk Honda Astra Grand, dan dari tangan FM diamankan 1 buah HP dan uang Rp 150 ribu yang diduga untuk membeli narkoba.
“Kasus ini akan kita limpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, untuk pemeriksaan lanjut,” ujar Kapten Budi Hartono.
Sementara pelaku, Jegger dikonfirmasi awak media berkelit, dirinya tidak tau ada narkoba di rumahnya.
“Saya tidak tau ada narkoba di rumah saya. Memang saya pemakai narkoba,” ujarnya mengaku.
Sementara Penyidik BNNP Kepri yang hadir Jimmy Simangunsong tidak bersedia memberi keterangan ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut.
“Maaf ya, ada pimpinan saya yang akan menyampaikan keterangan terkait kasus ini. Saya diperintah khusus menjemput ketiga pelaku dan BB yang diamankan pihak Kodim 0315 Bintan,” Tegas Jimmy, sambil bergegas menggiring ketiga pelaku ke dalam mobil. (Aliasar)







Hari ini : 1856
Total Kunjungan : 2865698
Who's Online : 127
Discussion about this post