Bintan (leadernusantara.com) – Masyarakat Kabupaten Bintan sangat menyayangkan menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait proses pengeluaran kartu solar bersubsidi.
Dugaan ini diungkapkan oleh sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pada Jumat (1/11/2024).
Menurut sumber tersebut, Dishub Bintan diduga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengurusan kartu solar bersubsidi, semestinya memenuhi enam Item persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya, KTP pemohon, nomor handphone dan email, STNK beserta bukti pajak kendaraan, foto kendaraan tampak samping dan depan, serta kartu KIR yang masih berlaku untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Namun, ia mencatat bahwa proses ini tidak berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Sumber tersebut juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Bintan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia menyebutkan adanya dugaan bahwa Dishub Bintan menerima uang secara tunai atau bagi hasil dari penerbitan kartu yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengaudit seluruh penerbitan kartu fuel card solar bersubsidi dan memastikan transparansi dalam proses sesuai SOP” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas Perhubungan Bintan belum dapat dikonfirmasi. Awak media ini akan terus menelusuri sesuai tupoksi jurnalis. (Leader)
Discussion about this post