Bengkayang, Kalbar(leadernusantara.com) – Kasat Reskrim dan jajarannya Polres Bengkayang Polda Kalbar, berhasil ungkap kasus tindak pidana Illegal Mining, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di belakang Pemakaman Bongja Bengkayang, pada Selasa (17//9//2024).
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan, penindakan PETI tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, ada beberapa pekerja yang melarikan diri, dan terdapat 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu pria berinisial ATM (38) dan AMS (30). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi Illegal Mining. Kedua terduga pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Bengkayang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim saat dikonfirmasi di TKP penangkapan.
Masih kata Kasatreskrim, untuk peran kedua terduga pelaku tersebut, yaitu sebagai pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, tentunya tidak menambah pendapatan daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal mining yang merugikan negara serta merusak lingkungan, kami juga tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kapolres. (Maria).
Discussion about this post