• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 30 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Majelis Hakim PN Bengkayang Kabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Minta Penyidikan Laka Lantas Dilanjutkan

sudirman leader by sudirman leader
31/05/2024 4:10 PM
in Kalbar, Nasional
0
Majelis Hakim PN Bengkayang Kabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Minta Penyidikan Laka Lantas Dilanjutkan

foto sidang praperadilan laka lantas di PN Bengkayang

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang Kalbar (leadernusantara.com) – Kecelakaan Lalu Lintas atau Laka Lantas, pada Sabtu lalu 4 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang kabupaten Bengkayang mengakibatkan dua orang korban, nyawanya melayang.

Perestiwa laka lantas tersebut, antara mobil toyota Avanza KB.1757 CM milik Ku Shu Cung, bertabrakan dengan  Sepeda Motor B.4754 SEB yang dikendarai Ardiansyah (17 tahun) yang membonceng Dodi Alfaro (11 tahun) hingga menyebapkan pengendara motor denan yang di bonceng meninggal dunia di tempat.

Dalam peroses kasus Laka Lantas tersebut sempat dihentikan atau di SP3 kan oleh penyidik, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Resor Bengkayang, pada tanggal 5 April 2024. atau lebih kurang sekitar 5 bulan setelah kejadian.

Atas adanya SP3 dari kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pihak korban melalui orang tuanya Sarpani alias Jeri melakukan upaya hukum, untuk melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian RI Cq.Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq Kepoliisian Resor Bengkayang dan Cq Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang, melalui Kuasa Hukumnya Andre Maulana Situmeang, SH dan rekan.

Baca Juga

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Kapolres Bengkayang Turun ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Kendaraan Mengular

“Atas adanya SP3 dari Kepolisian Resort Bengkayang terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh klien kami, maka kami melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang, di daftarkan pada tanggal 25 April 2024,” ucap Andre Maulana Situmeang kepada sejumlah media Jumat (31/5/2024).

“Pada hari ini, Kamis 30 Mei 2024, persidangan praperadilan diputuskan oleh Majelis Hakim dan seluruh gugatan praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim, untuk klien kami Sarpani alias Jeri selaku pemohon.

“Adapun dasar gugatan Praperadilan, pertama karena proses penyidikan diduga tidak sesuai dengan ketentuan seperti amanat undang-undang, pasal 109 ayat 1 KUHP. Kedua sesuai dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/215. Ketiga Pasal 14 Ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” jelas Andre Maulana Situmeang.

Pada Sidang putusan pada Kamis 30 Mei 2024, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan dari Kami selaku Pemohon Praperadilan,” tutupnya

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang  Muhammad Larry Izmi, SH dibantu oleh Aulia Dwi Utami,S.H selaku Panitera Pengganti dalam putusan, Kamis 30 Mei 2024 menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya”, sebut Hakim dalam persidangan.

Dalam pokok perkara, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, “Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/111/YAN.3.4./2024/Satlantas tanggal 8 Maret 2024 dinyatakan tidak sah”

Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/LL tanggal 5 April 2024 dinyatakan tidak sah, (Dibatalkan).

majelis hakim, Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/X 1/2023/SPKT.Satlantas/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 6 November 2023;. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.

Pada persidangan Praperadilan kali ini, Majelis Hakim menyatakan jika ada upaya hukum lain, baik untuk Pemohon maupun Termohon maka di persilahkan paling lama dalam jangka waktu 7 hari kedepan disampaikan,” pungkas Hakim yang menyidangkan di pengadilan Negeri Bengkayang.(Sudirman).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Met CasinoLab NL voelt online gokken ineens een stuk toegankelijker aan

30 Juli 2026

Test Post Created

30 Juli 2026

Egyszerű navigáció és meglepően gyors regisztráció – így nyit utat a szórakozás felé a Mostbet

30 Juli 2026

Test Post Created

30 Juli 2026

Navigating star online casino feels surprisingly intuitive from the very first spin

29 Juli 2026

Test Post Created

29 Juli 2026

Sürətli qeydiyyat və dərhal oyun imkanı ilə Most Bet yeni istifadəçilərin ürəyini fəth edir

29 Juli 2026

Test Post Created

29 Juli 2026

La sencillez que sorprende al entrar en un casino argentino online

29 Juli 2026

Test Post Created

29 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2980110
Hari ini : 7095
Total Kunjungan : 2980110
Who's Online : 134

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.