• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Koroupsi Dijebloskan Kedalam Penjara

sudirman leader by sudirman leader
15/05/2024 11:42 AM
in Tanjungpinang
0
Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Koroupsi Dijebloskan Kedalam Penjara

foto dua orang tersangka pakai baju rompi warna merah saat di kantor kejaksaan

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto Tersangka pakai rompi warna merah di kantor Kejaksaan

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang serahan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang TA. 2019

Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020. Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH. adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pada Selasa (15/05/2024).

Saat dikonfirmasi, di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ERWAN YUNI SURYANTA, S.T dan DODI SUGIARTO. Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara beserta barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka, kemudian tim JPU melakukan penahanan  tersangka ERWAN YUNI SURYANTA,S.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Begitu juga dengan tersangka DODI SUGIARTO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor :  Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, di titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.

Para tersangka diduga melanggar : Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Ketiga : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Keempat : Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Kasi Penkum juga menyampaikan penetapan tersangka  ERWAN YUNI SURYANTA,S.T dan tersangka DODI SUGIARTO, berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP.

Berdasarkan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau lebih. Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan baik aman, tertib dan lancar, “tutup Denny. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

23 Juli 2026
Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

21 Juli 2026
Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

16 Juli 2026
Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

7 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2971788
Hari ini : 1863
Total Kunjungan : 2971788
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.