• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 12 Oktober 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tidak Main-Main Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Langsung Ditahan

sudirman leader by sudirman leader
14/03/2024 2:24 PM
in Tanjungpinang
0
Tidak Main-Main Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Langsung Ditahan

foto 2 rang tersangka tindak pidana koroupsi di kantor Kejati Kepri

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali tapkan 2 (dua) orang Tersangka tindak pidana koroupsi dan tahanan atas Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK), hal itu di ungkapkan pada siaran PERS nya 14 Maret 2024.

Adapun Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai Pagu Rp 22.200.000.000,- pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH menyampaikan, bahwa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK).

Merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) di periksa oleh Tim Penyidik di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, tersangka didampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut para Tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ujar Denny.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) sekira pukul 16:00 Wib Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri, menyatakan sehat, maka Tim Penyidik menahan para tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 melakukan penahanan terhadap kedua tersanka, masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024. Selanjutnya para Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Berdasarkan Laporan dari  Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00 atas kasus tersebut.

terhadap hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271, oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH. menjelaskan secara singkat kasusposisi Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut, berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

Padapekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp 22.200.000.000,- (duapuluh dua milyar dua ratus juta rupiah). Pada tanggal 27 Januari 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 ditetapkan Pemenang adalah PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.

Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2021 dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Polder Pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau Dengan Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 16.341.433.271,- pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).

Bahwa Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 731.557.200,-.Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Pencairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH). Kemudian  Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) mensubkontrakan pekerjaan antara lain :

  1. Pembersihan Lokasi.
  2. Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.
  3. Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.
  4. Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.

Pada tanggal 6 April 2021 dilakukan Adendum Kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal. Pada tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I (satu) sebesar 15% (lima belas persen) dengan nilai Rp 2.328.654.241,- (brutto)

Pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32% (sembilan koma tiga puluh dua persen) kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 diadakan SCM-1

Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01% akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, sehingga PPK  mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.

Pada tanggal 20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 (tiga) unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%. Pada tanggal 01 September dilakukan Adendum 2, Pada tanggal 06 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp 2.451.214.992,- (brutto),

Pada tanggal 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp 980.485.996,- (brutto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum-3

Pada tanggal 24 November Tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2, Pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa pada tanggal 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia. Diakhir penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH Menyampaikan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Tutup, Denny. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Bezpieczne metody płatności w kasynie internetowym Dazardbet

28 September 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

10 September 2025
Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

8 September 2025
Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

4 September 2025
Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

3 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2808315
Hari ini : 3041
Total Kunjungan : 2808315
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.