Kepri (Leadernusantara.com) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH. mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024 secara daring diruang Vicon lantai 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada Senin 8 Januari 2024.
Pada acara tersebut, Wakajati Kepri didampingi Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, SH., MH., Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH., MH., Kabag TU, dan para Kasi.
Pada momen acara itu juga Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, memberi tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern, Menuju Indonesia Emas 2045”.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) resmi membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024.
Dalam amanat Jaksa Agung, memberikan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai untuk mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hokum, khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis terbaru terbaru, terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharapkan agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa, dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturtkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif, yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang oknum ada melanggar yang ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya, tidak luput dari sorotan masyarakat. Jaksa Agung menjelaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hokum, dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia”, terang Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik, dalam menampilkan pola hidup yang sederhana, di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital, ujarnya lagi.
Selain itu, yang tidak kalah penting, tahun ini kita menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas, tidak keberpihakan dalam kontestan Pemilu 2024.
Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern, profesional dalam penegakan hukum hingga dapat menjadi dorongan bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting, untuk memajukan organisasi. “Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik”.
Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yang sangat vital terhadap penegakan hokum, Tanggung jawab besar harus kita topang bersama, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maupun kepada sesama manusia, tutupnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto, secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Khususnya bagi pejabat struktural yang ada di lingkungan Jaksa Agung Muda, Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024, tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Juga hadir Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para bidang Penasihat Perwakilan, Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. Sumber Kasi Penkum Kejati Kepri. (leader)
Discussion about this post