• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 19 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Berikan Edukasi Ibu TP-PKK & Ibu Rumah Tangga Sadar Hukum

sudirman leader by sudirman leader
29/11/2023 8:04 PM
in Tanjungpinang
0
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Berikan Edukasi Ibu TP-PKK & Ibu Rumah Tangga Sadar Hukum

foto acara penyuluhan hukum sedang berlangsung

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto bersama setelah acara penyuluhan hukum selesai

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dalam pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, selenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, yang diberi Tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan akan terus menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Pada acara tersebut dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso., SH., MH, Jaksa Fungsional, Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si., Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki dan para pegawai Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga, beserta RT dan RW setempat, berjumlah peserta 30 Orang.

Dalam kata sambutan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH menyampaikan pada pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut, bahwa program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Kejaksaan juga memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kegiatan ini harus mampu pencerahan serta menampung kebutuhan  hukum,  hingga masyarakat sadar hukum, terus berkembang disegala bidang, sebutnya.

Dengan demikian diharapkan semoga tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pastikan yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum, yang pada nantinya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum.

Selanjutnya kegiatan penyampaian materi dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., SH., MH, terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal, yaitu Pengertian Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun oleh istri, kata Denny.

Sesuai Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama kepada perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Hal itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Beberapa faktor/penyebab terjadinya KDRT antara Laki-laki dan perempuan, tidak dalam posisi yang setara, Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri, jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan.

Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat, antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pada pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, berupa kekerasan fisik maupun psikis.

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana penuh  kekeluargaan, ibu – ibu maupun peserta lainnya yang hadir sangat proaktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya para narasumber memberikan penjelasan dengan lugas, tepat, mudah dicerna, sehingga para peserta menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

81 Dino Reels slot Wazdan: reseña y características del juego en Chile

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3065741
Hari ini : 2552
Total Kunjungan : 3065741
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.