Tanjungpinang Kepri (Leadernusantara.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum sambut kedatangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H, beserta rombongan pada 25-26 Oktober 2023.
Rombongan tersebut terdiri dari Inspektur Jendral Kementerian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T dalam rangka Kungker di Kejati Kepri maupun Lapangan, lakukan Rapat Monitoring / Evaluasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Provinsi Kepulauan Riau.
Kunjungan lapangan yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Inspektur Kementerian PUPR beserta rombongan, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asisten Intelijen Kejati Kepri dan para Kepala Balai Kementerian PUPR Kepulauan Riau.
Pada kesempatan itu dilakukan evaluasi terhadap kemanfaatan bendungan Sei Gong, dilanjutkan pula evaluasi bersama terhadap kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dilakukan pengawalan oleh tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung RI, untuk dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Kegiatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 26 Oktober 2023 Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melaksanakan agenda kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam kata sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. menyampaikan, kinerja Bidang Inteligen terkait kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di sektor Ipoleksosbudhankam, terutama dalam persiapan Pemilihan Umum (pemilu) di Kepulauan Riau.
dimana Kejati Kepri dan Polda Kepri telah menyelenggarakan kegiatan Apel Penuh Damai, di ikuti 18 Partai Politik, dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Kepri, selanjutnya Kajati Kepri menyampaikan hingga saat ini terkait persiapan Pemilu di Povinsi Kepri masih berjalan sangat kondusif, aman dan lancar.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MOU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa Se-Wilayah Kepri.
Agenda kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum Perdata maupun Pidana, serta dapat memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa.
Kajati Kepri berharap seluruh jajaran Kejati Se-Wilayah Kepri agar membuat sistem terpadu melalui sarana whatsapp group antara seluruh Kepala Desa dan Jaksa Inteligen maupun Jaksa Pengacara Negara, terkait materi-materi yang akan disampaikan masing-masing Desa, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat desa.
Salah satunya melakukan sosialisai secara langsung atau virtual guna memecahkan masalah di Pemerintahan Desa. Kajati Kepri juga menjelaskan Program dan Inovasi Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sehingga kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya program Jaksa Garda Desa yang telah memberikan penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin.
khususnya di daerah pesisir dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS, Sertifikat Tanah, dan Akta Kelahiran, dimana solusi penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan pihak terkait.
Pada sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan khusus mengenai tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan, berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pernyataan Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi dalam mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul untuk kepentingan keamanan Nasional, dibidang pembangunan strategis.
Adanya peran Intelijen melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. Intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis, punya kewenangan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbudhankam dapat melakukan penyelidikan.
Anatomi Intelijen ini bukan hanya dimiliki oleh orang intelijen tetapi seluruh pegawai Kejaksaan, khususnya Jaksa harus mempunyai kemampuan Intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini, terhadap akan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan potensi AGHT.
Setiap pelaksanaan tugas yang akan mencari tahu dana, melakukan kontra AGHT untuk mencari jalan penyelesaiannya, dengan demikian saat kita melaksanakan kegiatan tersebut maka sudah tidak ada yang menjadi gangguan maupun hambatan, sehingga dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, sesuai tujuan yang kita inginkan.
Maka mesti segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum, sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan dini.
“Saya mengucapkan terimakasih karena Kondisi ketertiban umum di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sangat kondusif, saya berharap seluruh jajaran Intelijen, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan seluruh pegawai kejaksaan, dapat memberikan contoh dan memonitor secara terus menerus.
Sehingga kondusifitasnya dapat tercapai, khususnya pada moment pemilu dapat berjalan dengan lancar” Ucap Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH., MM., MH.
Kemudian untuk Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dapat ditingkatkan dengan membuat Pos Jaga Desa, artinya Jaksa bisa memfasilitasi Pemerintah Desa dalam menyelesaikan permasalahan di Desa, sehingga dari Kejaksaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan.
Setelah melakukan kunjungan kerja JAMINTEL, Inspektur Kementerian PUPR, Kajati Kepri, para Kepala Balai Kementerian PUPR Provinsi Kepri beserta rombongan melanjutkan kunjungan lapangan, dalam rangka monitoring dan evaluasi pembangunan di Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah), akhir kegiatan di lanjutkan mengunjungi pulau penyengat. Sumber Kasi Penkum. (Leader)
Discussion about this post