Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat paripurna sekaligus sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,055 triliun.
Usai sidang paripurna dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan, ketua didampingi wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan walikota Tanjungpinang Rahma SIP disaksikan Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, pada Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam pidato Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, hasil kesepakatan tersebut ada beberapa penekanan terhadap program kegiatan yang harus menjadi perhatian, seperti permasalahan lingkungan terkait persampahan, infrastruktur khususnya dalam penanganan banjir.
Begitu juga infrastruktur yang mendukung keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan fasilitas public, demi penguatan dan mendukung kegiatan ekonomi mikro yang tentunya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat setelah pandemic wabah Covid 19 mereda, namun tetap mawas diri dan waspada, jelasnya.
“Dari sisi kebijakan prioritas nasional, Pemko Tanjungpinang tetap menjaga beberapa alokasi anggaran yang bersifat mandatory spending sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,” kata Rahma dalam pidatonya.
Diungkapkannya lagi, bahwa perubahan KUA PPAS anggaran 2022 terdapat kenaikan target pendapatan daerah dari Rp891,7 miliar menjadi Rp955,76 miliar atau naik 7,18 persen, kenaikan itu bersumber dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189,80 Miliar menjadi Rp194,90 Miliar atau naik 2,63 persen, jelasnya.
“kemudian pendapatan transfer dan lain-lain untuk pendapatan daerah yang sah, jika dibandingkan dengan saat penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Selanjutnya, belanja daerah mengalami kenaikan akibat kenaikan pendapatan daerah saat penyampaian perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 yang semulanya Rp1,050 Triliun menjadi Rp1,055 Triliun atau naik menjadi 0,48 persen, urainya.
Sedangkan Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, sebesar Rp95,16 Miliar.
Diakhir pidato Rahma mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang yang telah bersama-sama melaksanakan proses penyusunan perubahan KUA PPAS anggaran 2022.
“Semoga setelah ada nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS dapat menjadi dasar penganggaran tahap selanjutnya, sehingga memberikan manfaat untuk kesejahteraan bagi masyarakat Tanjungpinang,”tutupnya.
Kemudian dilanjutkan pendatanganan Noto kesepakatan Walikota Tanjungpinang dan ketua DPRD didampingi para Wakil Ketua, diakhiri foto bersama di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Tanjungpinang di senggarang. (Leader)







Hari ini : 3018
Total Kunjungan : 2865561
Who's Online : 125
Discussion about this post