Padang Pariaman (Leadedrnusantara.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Padang Pariaman bekerja sama Polantas Polres Padang Pariaman laklukan pendataan kendaraan angkutan umum sebagai Jasa Angkutan penumpang Antar kabupaten/ Kota di Sumbar maupun antar Provinsi, selama Tiga (3) hari, mulai dari 16 hingga 18 Juli 2022. di Pos Sintuak, kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu dilakukan Sesuai Surat Perintah dari Gubernur Sumbar melalui Dihubnya menunjuk Dinas Perhubungan Padang Pariaman sebagai Koordinator Lapangan bekerja sama dengan polisi lalulintas polres Padang Pariaman sebagai Wakil Koordinator Lapangan, sebut Kadishub Rifki Monrizal,SH,M.Si.
Kadis Perhubungan Rifki Monrizal,SH,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini yang sering disebut survey load factor dilaksanakan selama 3 hari, pada 9 titik Lokasi di Sumbar, kami Dishub Padang Pariaman bersama Polantas Polres Padang Pariaman, ditunjuk melaksanakan dilokasi, di Pos Toboh Gadang.
menurut Rifki, survey ini dilaksanakan berdasarkan Permenhub No. 15 Tahun 2019, tentang mengatur kelayakan unit Mobil yang beroperasi sebagai jasa angkutan penumpang umum, yang tergabung Dalam Trayek/PO, yang masih aktif, begitu juga dengan uji KIR kendaraan masih belum habis masa berlakunya.
Sebagai tertip administrasi diantaranya, 1. Sebagai pedoman dalam penetapan jaringan trayek angkutan Provinsi (AKAP) begitu juga dengan Angkutan Daerah Provinsi Sumbar (AKDP), agar dapat dipastikan kebutuhan AKAP dan AKDP pada masing-masing trayek;, jelasnya.
- Guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan antar kota , antar provinsi maupun antar kota dalam provinsi, 3. Untuk menjaga ketahanan usaha dan persaingan usaha yang sehat, antar sesama perusahaan trayek, jelasnya.
Angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) yang telah beroperasi pada masing-masing trayek. 4. Sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan Jaringan trayek angkutan umum antar Kota Provinsi (AKAP), dan antar Kota dalam Provinsi (AKDP) di Sumbar.
Ardinal,SH Kabid LLAP Dishub Padang Pariaman menambahkan, selama tiga hari full (siang dan malam) di Pos ini, kita telah mencatat sebagai bahan data jumlah penumpang angkutan umum, antar kota/Provinsi, per perusahaan trayek, sehingga diperoleh database guna untuk di evaluasi.
Sementara itu, Ali Munar S.Sos Kabid KTSP Dishub mengatakan, catatan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti izin KP dan KiR yang telah lewat masa berlakunya, namun tbelum dilakukan penindakan, untuk kedepaqnnya akan di evaluasi, sesuai aturan yang berlaku, tandasnya. (Anas)
Discussion about this post