• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 11 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 

sudirman leader by sudirman leader
14/06/2022 11:44 AM
in Natuna
0
Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Natuna, leadernusantara.com- Kehadiran Perusahan tambang Pasir Kuars dan Silika di Natuna terus menuai penolakan oleh sebagaian masyarakat namun Pemerintah Kabupaten Natuna dipastikan tidak bisa menolak kegiatan tambang pasir kuarsa di daerahnya, sebab kewenangan terhadap izin petambangan merupakan ranah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Namun dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Natuna dinilai memiliki kekuatan untuk menggagalkan proses penyelesaian regulasi suatu pertambangan. Bahkan pemerintah daerah juga dinilai memiliki potensi untuk membuat kegiatan pertambangan dihentikan.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, pada proses izin wilayah pertambangan, korporasi tambang harus meminta rekomendasi dari pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi potensi tambang di suatu wilayah.


“Cuma di tahapan ini Pemda hanya bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada kewenangan untuk menolak ataupun menerima kehadiran tambang di wilayah itu,” terang Marzuki.
Akan tetapi, pada proses selanjutnya dalam hal ini proses pembutan Izin Operasional Pertambangan (IOP), perusahaan tambang harus mengantongi syarat berupa dokumen Amdal dan dokumen rekomendasi dari pemerintah.
Apabila kedua syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tambang, maka izin operasinya tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun provinsi.
“Nah, di sini Pemda dapat menggagalkan Izin Operasional Pertambangan (IOP) itu. Artinya kalau Pemda tidak mau memberikan dokumen-dokumen itu, mereka tidak bisa dapat IOP,” papar Marzuki.
Bukan hanya itu, ia juga menilai pemerintah daerah juga memiliki kekuatan untuk menghentikan operasional tambang yang sedang berjalan.
“Kekuatannya terletak pada dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan itu. Jika operasional tambang menyalahi kesepakatan yang tertera pada dokumen, maka operasional tambang harus dihentikan oleh level pemeritahan yang memberikan izin,” jelasnya.
Maka dari itu, dalam hal pertambangan pasir kuarsa yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Marzuki menekankan agar pemerintah dapat proaktif mengawal proses perizinan tambang tersebut.
Demikian halnya apabila tambang pasir kuarsa itu nantinya sudah berjalan, Pemda juga ditekankan agar selalu aktif melakukan pengawasan, sehingga tindakan pelaku tambang tidak melenceng dari aturan dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen pemerintah daerah.
“Kekuatan pemerintah ada di tahapan ini juga, di sinilah Pemda harus berpihak betul pada lingkungan dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Begitu juga dengan sesi pasca tambang, perusahaan tambang harus memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam rekomendasi kesepakatannya dengan pemerintah daerah.
“Misal, di dalam dokumen sebuah kawasan itu tertera kawasan pertanian, mereka harus memperlakukan lahan yang sudah ditambang itu menjadi lahan yang layak bagi pertanian. Itu kewajiban mereka,” tegasnya lagi.
Marzuki meyakini, pertambangan pasir kuarsa di Natuna akan dapat berjalan. Hanya saja mereka akan dapat beroperasi apabila semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi.
“Cuma itu tadi, harapan kami Pemda harus aktif mengawalnya mulai dari tahapan proses regulasi, operasional tambang dan setelah pertambangannya. Jangan sampai kita mencari PAD, tapi alam kita rusak dan masyarakat kita rugi,” kata Marzukiandasnya mengakhiri.(Red)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2946517
Hari ini : 1380
Total Kunjungan : 2946517
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.