• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 27 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 

sudirman leader by sudirman leader
14/06/2022 11:44 AM
in Natuna
0
Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Natuna, leadernusantara.com- Kehadiran Perusahan tambang Pasir Kuars dan Silika di Natuna terus menuai penolakan oleh sebagaian masyarakat namun Pemerintah Kabupaten Natuna dipastikan tidak bisa menolak kegiatan tambang pasir kuarsa di daerahnya, sebab kewenangan terhadap izin petambangan merupakan ranah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Namun dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Natuna dinilai memiliki kekuatan untuk menggagalkan proses penyelesaian regulasi suatu pertambangan. Bahkan pemerintah daerah juga dinilai memiliki potensi untuk membuat kegiatan pertambangan dihentikan.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, pada proses izin wilayah pertambangan, korporasi tambang harus meminta rekomendasi dari pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi potensi tambang di suatu wilayah.


“Cuma di tahapan ini Pemda hanya bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada kewenangan untuk menolak ataupun menerima kehadiran tambang di wilayah itu,” terang Marzuki.
Akan tetapi, pada proses selanjutnya dalam hal ini proses pembutan Izin Operasional Pertambangan (IOP), perusahaan tambang harus mengantongi syarat berupa dokumen Amdal dan dokumen rekomendasi dari pemerintah.
Apabila kedua syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tambang, maka izin operasinya tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun provinsi.
“Nah, di sini Pemda dapat menggagalkan Izin Operasional Pertambangan (IOP) itu. Artinya kalau Pemda tidak mau memberikan dokumen-dokumen itu, mereka tidak bisa dapat IOP,” papar Marzuki.
Bukan hanya itu, ia juga menilai pemerintah daerah juga memiliki kekuatan untuk menghentikan operasional tambang yang sedang berjalan.
“Kekuatannya terletak pada dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan itu. Jika operasional tambang menyalahi kesepakatan yang tertera pada dokumen, maka operasional tambang harus dihentikan oleh level pemeritahan yang memberikan izin,” jelasnya.
Maka dari itu, dalam hal pertambangan pasir kuarsa yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Marzuki menekankan agar pemerintah dapat proaktif mengawal proses perizinan tambang tersebut.
Demikian halnya apabila tambang pasir kuarsa itu nantinya sudah berjalan, Pemda juga ditekankan agar selalu aktif melakukan pengawasan, sehingga tindakan pelaku tambang tidak melenceng dari aturan dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen pemerintah daerah.
“Kekuatan pemerintah ada di tahapan ini juga, di sinilah Pemda harus berpihak betul pada lingkungan dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Begitu juga dengan sesi pasca tambang, perusahaan tambang harus memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam rekomendasi kesepakatannya dengan pemerintah daerah.
“Misal, di dalam dokumen sebuah kawasan itu tertera kawasan pertanian, mereka harus memperlakukan lahan yang sudah ditambang itu menjadi lahan yang layak bagi pertanian. Itu kewajiban mereka,” tegasnya lagi.
Marzuki meyakini, pertambangan pasir kuarsa di Natuna akan dapat berjalan. Hanya saja mereka akan dapat beroperasi apabila semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi.
“Cuma itu tadi, harapan kami Pemda harus aktif mengawalnya mulai dari tahapan proses regulasi, operasional tambang dan setelah pertambangannya. Jangan sampai kita mencari PAD, tapi alam kita rusak dan masyarakat kita rugi,” kata Marzukiandasnya mengakhiri.(Red)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Как начать играть в Pin-Up: простые шаги для новичков

27 Agustus 2026

Celuapuestas app: cómo realizar depósitos y retiros de manera segura

27 Agustus 2026
Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

27 Agustus 2026
Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

27 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti, Dari Edi Tyawarman Ke Zubaidah Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

26 Agustus 2026
Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

21 Agustus 2026
Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

21 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3017221
Hari ini : 2748
Total Kunjungan : 3017221
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.