• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 19 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bupati Linga Lantik 279 BPD Semoga Amanah Dalam Bertugas

sudirman leader by sudirman leader
26/01/2022 10:40 AM
in Lingga
0
Bupati Linga Lantik 279 BPD Semoga Amanah Dalam Bertugas

foto Bupati saat menyampaikan kata sambutan usai melantik anggota BPD

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lingga (Leadernusantara.com) – Bupati Lingga Muhammad Nizar resmi Lantik 279 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga, pada Rabu 26 Januari 2022, di halaman kantor Bupati Lingga, dihadiri para kepala Desa dan SKPD dilingkungan Pemkab Lingga.

Adapun anggota BPD yang dilantik terdiri dari 55 Desa, dari 75 jumlah  keseluruhan Deasa yang ada di Kabupaten Lingga, dalam pidato Nizar mengatakan, para BPD yang telah dilantik, agar dapat menjalankan amanah dalam bertugas sesuai tupoksinya dilingkungan pemerintahan desa, kata M.Nizar.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulilah dalam pelaksanaan pemilihan BPD yang dilakukan dari November – Desember 2021, dapat berjalan dengan baik, hal itu tentu berkat kerjasama semua pihak,  dalam berdemokrasi berjalan dengan kondusif, di tingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.

BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa, peran dan fungsi BPD tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi pada pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Baca Juga

PLN ULP Dabo Pasang Pengaman Jaringan, Cegah Gangguan Akibat Hewan

Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa, maka dari itu diharapkan para BPD, dapat menjalin kerja yang baik degan pemerintahan desa yang rasional, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya pembangunan desa, jelas Nizar.

“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.

M.Nizar juga menegaskan, larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa para BPD tidak dibenarkan melakukan yang sipatnya merugikan kepentingan umum, tegas M.Nizar.

Ditambahkan M.Nizar, yang disebut KKN, diantaranya, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepala desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang, seru M.Nizar.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum, terkait larangan rangkap jabatan . perlu diketahui bersama, ada aturan mainnya, jangan sampai salah, hingga berurusan dengan pihak ukum” tegas M.Nizar.

Diharapkannya juga bagi BPD, dapat mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, kerja tuntas dan berkualitas, untuk mewujudkan capaian visi-misi pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten, agar dapat bekolaborasi denga kepala desa dalam membangun desa.

BPD harus mampu berinovasi agar tidak miss miskomunikasi antara BPD dengan kepala Desa, karena  kerap terjadi kesenjangan pemahaman antar ke dua instansi. Pungsi BPD punya hak bertanya dan konfirmasi dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai progam desa.

BPD juga harus benar-benar menjadi mitra kepala desa yang baik, menjadi pilar dalam koordinasi kerja dengan pemerintah desa dan masyarakat.

“Jangan sampai BPD dinilai hanya pemberi stempel saja, maka perlu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda pemerintah desa yang berkaitan dengan pembangunan,” kata Nizar.

Kemudian dia mengajak BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada ditingkat desa, baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi penyimpangan, dampaknya akan menghambat kemajuan masyarakat desa.

“Bila terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentua yang berlaku, agar segera melaporkan secara berjenjang, sesuai dengan undang-undang,” Tegas M.Nizar.

Diakhir sambutannya juga meminta BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, dalam menangani kasus pendemi corona, agas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan vaksinasi.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran BPD hari ini, mampu membantu pemerintah daerah, dalam mengamankan penanganan covid ditingkat desanya masing-masing,” harap M.Nizar. sumber Kominfo. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3064599
Hari ini : 1410
Total Kunjungan : 3064599
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.