Lingga (Leadernusantara.com) – Bupati Lingga Muhammad Nizar resmi Lantik 279 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga, pada Rabu 26 Januari 2022, di halaman kantor Bupati Lingga, dihadiri para kepala Desa dan SKPD dilingkungan Pemkab Lingga.
Adapun anggota BPD yang dilantik terdiri dari 55 Desa, dari 75 jumlah keseluruhan Deasa yang ada di Kabupaten Lingga, dalam pidato Nizar mengatakan, para BPD yang telah dilantik, agar dapat menjalankan amanah dalam bertugas sesuai tupoksinya dilingkungan pemerintahan desa, kata M.Nizar.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulilah dalam pelaksanaan pemilihan BPD yang dilakukan dari November – Desember 2021, dapat berjalan dengan baik, hal itu tentu berkat kerjasama semua pihak, dalam berdemokrasi berjalan dengan kondusif, di tingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.
BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa, peran dan fungsi BPD tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi pada pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa, maka dari itu diharapkan para BPD, dapat menjalin kerja yang baik degan pemerintahan desa yang rasional, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya pembangunan desa, jelas Nizar.
“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.
M.Nizar juga menegaskan, larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa para BPD tidak dibenarkan melakukan yang sipatnya merugikan kepentingan umum, tegas M.Nizar.
Ditambahkan M.Nizar, yang disebut KKN, diantaranya, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepala desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang, seru M.Nizar.
“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum, terkait larangan rangkap jabatan . perlu diketahui bersama, ada aturan mainnya, jangan sampai salah, hingga berurusan dengan pihak ukum” tegas M.Nizar.
Diharapkannya juga bagi BPD, dapat mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, kerja tuntas dan berkualitas, untuk mewujudkan capaian visi-misi pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten, agar dapat bekolaborasi denga kepala desa dalam membangun desa.
BPD harus mampu berinovasi agar tidak miss miskomunikasi antara BPD dengan kepala Desa, karena kerap terjadi kesenjangan pemahaman antar ke dua instansi. Pungsi BPD punya hak bertanya dan konfirmasi dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai progam desa.
BPD juga harus benar-benar menjadi mitra kepala desa yang baik, menjadi pilar dalam koordinasi kerja dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Jangan sampai BPD dinilai hanya pemberi stempel saja, maka perlu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda pemerintah desa yang berkaitan dengan pembangunan,” kata Nizar.
Kemudian dia mengajak BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada ditingkat desa, baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi penyimpangan, dampaknya akan menghambat kemajuan masyarakat desa.
“Bila terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentua yang berlaku, agar segera melaporkan secara berjenjang, sesuai dengan undang-undang,” Tegas M.Nizar.
Diakhir sambutannya juga meminta BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, dalam menangani kasus pendemi corona, agas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran BPD hari ini, mampu membantu pemerintah daerah, dalam mengamankan penanganan covid ditingkat desanya masing-masing,” harap M.Nizar. sumber Kominfo. (Leader)







Hari ini : 1383
Total Kunjungan : 2873688
Who's Online : 128
Discussion about this post