• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 17 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Edarkan Pil Falcofen Warga Pulau Laut Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara?

sudirman leader by sudirman leader
15/01/2022 11:21 AM
in Natuna
0
Edarkan Pil Falcofen Warga Pulau Laut Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara?
0
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Edarkan Pol Falcofen, Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna terancam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hal tersebut karena pelaku mengedarkan Pil Falcofen,
kepada masyarakat tidak sesuai atau melebihi dosis yang dianjurkan,”terang Kapolres AKBP Iwan, saat dijumpai media di Warung Kopi Ayong, Ranai, Natuna, Sabtu 15 Januari 2022  pagi

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, Kapolres Iwan juga menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan Kapolsek Pulau Laut, Ipda Andi Pakpahan dengan barang bukti 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.

Pria asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Natuna, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada masyarakat setempat.”ungkap Kapolres.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Terkait kasus tersebut, pihak polres Natuna sedang melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam. Kalau obat tersebut berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 108 Undang-Undang Kesehatan, UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan.

Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan dapat dikenakan UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun/denda 100 (seratus juta rupiah).”ucap Kapolres.

Kalau dari sisi hukum, di jelaskan Iwan, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda ke-depan.

Kepada pihak keluarga Kapolres berpesan untuk selalu mengawasi anak anaknya, terkhusus bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.

Kapolres juga memerintahkan kepada jajaran Polsek Pulau Laun untuk banyak memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampai obat-obatan sejenis Falcofen tersebut.

” Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum” tegasnya.(herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Gry na żywo w Casea Casino: co czeka na graczy w Polsce?

16 Oktober 2026

Играйте и выигрывайте вместе с Pin-Up казино на русском!

16 Oktober 2026

Experience Thrilling Online Gaming at Pin Up KZ нақты ақшаға!

16 Oktober 2026

Pin Up KZ мобильді қосымша: Онлайн казино ойындарына толықтай кіру!

15 Oktober 2026

Pinco казино с живыми дилерами: реалистичный опыт игры онлайн

15 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026

Pin Up Bet : Le meilleur casino en ligne pour les joueurs de la République Démocratique du Congo

15 Oktober 2026

Casino mítoszok Amit soha ne higgy el a szerencsejátékban

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3063904
Hari ini : 2314
Total Kunjungan : 3063904
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.