• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 26 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Edarkan Pil Falcofen Warga Pulau Laut Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara?

sudirman leader by sudirman leader
15/01/2022 11:21 AM
in Natuna
0
Edarkan Pil Falcofen Warga Pulau Laut Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara?
0
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Edarkan Pol Falcofen, Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna terancam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hal tersebut karena pelaku mengedarkan Pil Falcofen,
kepada masyarakat tidak sesuai atau melebihi dosis yang dianjurkan,”terang Kapolres AKBP Iwan, saat dijumpai media di Warung Kopi Ayong, Ranai, Natuna, Sabtu 15 Januari 2022  pagi

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, Kapolres Iwan juga menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan Kapolsek Pulau Laut, Ipda Andi Pakpahan dengan barang bukti 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.

Pria asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Natuna, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada masyarakat setempat.”ungkap Kapolres.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Terkait kasus tersebut, pihak polres Natuna sedang melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam. Kalau obat tersebut berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 108 Undang-Undang Kesehatan, UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan.

Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan dapat dikenakan UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun/denda 100 (seratus juta rupiah).”ucap Kapolres.

Kalau dari sisi hukum, di jelaskan Iwan, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda ke-depan.

Kepada pihak keluarga Kapolres berpesan untuk selalu mengawasi anak anaknya, terkhusus bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.

Kapolres juga memerintahkan kepada jajaran Polsek Pulau Laun untuk banyak memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampai obat-obatan sejenis Falcofen tersebut.

” Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum” tegasnya.(herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Beton Win: cómo maximizar tu bono de bienvenida y disfrutar más juegos

26 Agustus 2026

Покердом: ең жақсы покер ойындары мен слоттар әлемі

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti, Dari Edi Tyawarman Ke Zubaidah Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

26 Agustus 2026
Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

21 Agustus 2026
Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

21 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

21 Agustus 2026
Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

20 Agustus 2026
Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

19 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3016636
Hari ini : 3411
Total Kunjungan : 3016636
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.