Natuna, leadernusantara.com-Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK., Melalui Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara SH., M.Hum.,mengatakan, “Boleh mengambil kayu dikawasan hutan lindung melihat kebutuhan daerah” Itu ada aturannya”Ujar Kasat.
Hal tersebut disampaikan Iptu Ikhtiar Nazara, saat dimintai tanggapannya oleh media ini terkait seandainya ada masyarakat yang mengambil kayu di kawasan hutan lingdung di Daerah Natuna, Rabu,(11/08), di Warung Kopi Ayong Jalan Hang Tuah, Kecamatan Bunguran timur, Ranai Natuna.
“Kita juga harus melihat apakah benar kayu itu diambil di kawasan hutan lindung. Siapa yang mengatakan itu kawasan hutan lindung, kita harus teliti dulu kebenaranya.”Terang Kasat.
Saat ditanya kalau sekiranya kayu yang diambil benar dikawasan hutan lindung dan ada tanda papan plang sebagai tanda bahwa hutan tersebut kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, apakah pelaku penebangan kayu dan penampung kayu di kawasan itu dapat diberikan saksi hukum, “Kasat seakan enggan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Namun disisi lain, jika ada masyarakat/oknum yang melakukan praktik ilegal logging ternyata sangsi hukumnya berat.
Sebagaimana yang dijelaskan pada ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelaku
pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU
yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa
dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima,
membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki
hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan
hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh tahun)
dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Kalau sekiranya penegak hukum di negeri ini seakan “tutup mata” jika ada terjadi praktik ilegal loging, apalagi ikut serta dalam persekokngkolan llegal logging, ini tentu akan dapat menimbulkan petaka besar untuk kelangsungan suatu daerah kedepan.
Kegiatan Ilegal logging
memiliki dampak negatif bagi kelestarian
lingkungan hidup di Indonesia, termasuk Kabupaten Natuna. Dampak negatif illegal logging seperti kepunahan berbagai varietas hayati, menimbulkan Bencana Alam seperti banjir dan lainya.
Termasuk hutan bakau yang sangat berguna sebagai penyangga pantai. Perusakan hutan bakau ini juga bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 (lima) milyar.
Begitu juga dengan penadah kayu tersebut. Didalam KUHP, penadahan
sebutan lain dari perbuatan persekongkolan atau sekongkol atau
pertolongan jahat. Penadahan dalam bahsa asingnya “heling”
(Penjelasan Pasal 480 KUHP). Lebih lanjut dijelaskan oleh
R.Soesilo, bahwa perbuatan itu dibagi menjadi, perbuatan membeli
atau menyewa barang yang diketahui atau patut diduga hasil dari
kejahatan. Ancaman pidana dalam Pasal 480 itu adalah paling lama
4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta
rupiah).
Namun Alhamdulillah dari pantauan media ini dibeberapa penampung/penjual kayu yang ada di Ranai, mungkin bedasarkan “keperluan pembangun daerah” pihak penegak hukum tidak mempersulit, sehingga masyarakat tidak susah untuk mendapatkan kayu untuk keperluan pembangunan.

Bahkan sekitar puluhan Ton kayu untuk proyek pembangunan pelantar wisata mangrove pun tidak ada kendala untuk mendapatkan bahan kayunya. (her)








Hari ini : 1631
Total Kunjungan : 2875320
Who's Online : 128
Discussion about this post