Natuna, leadernusantara.com-Sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, hendaknya bersama-sama dengan Kepala Desa merumuskan Perdes (Peraturan Desa), yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,”Saran Marzuki, Ketua komisi II DPRD Natuna, saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binjai dan Pian Tengah, periode 2021-2027 di Gedung Serbaguna Kantor Camat Bunguran Barat, Kelurahan Sedanau, Jum’at lalu.
Wakil Rakyat dari Dapil Natuna III itu juga menyebutkan setiap yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa dan BPD, hendaknya disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
“Artinya semua program harus transparan dan akuntabel, sehingga semua yang kita kerjakan bisa diakses secara langsung oleh masyarakat,”Ungkap Marzuki.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bunguran Barat, Tri Didik Sisworo. Turut dihadiri perwakilan DPMD Natuna, Plh. Danramil dan Babinsa Koramil 03/Sedanau, Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Barat, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.
Kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik, Marzuki juga menyampaikan untuk terus membaca dan mengkaji Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Selain itu Marzuki juga menyarankan setiap kegiatan yang dikerjakan harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2018 tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. (Red)
















Hari ini : 2851
Total Kunjungan : 2909552
Who's Online : 128
Discussion about this post