
Natuna, leadernusantara.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, terus mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi sarana prasarana (Sapras) yang merupakan hal penting dalam penilaian akreditasi sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Yang meliputi, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, hal ini perlu diketahui oleh kepala sekolah.”Terang Suherman kepada media ini Senin,(04/03) pagi

Suherman, juga mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak sekolah di Kabupaten Natuna, yang belum lengkap Sarana dan Prasarananya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan di atas.
Adapun ruangan kepala sekolah dan guru saat ini, tetapi kebanyakan bukan ruangan khusus kepala sekolah dan guru, tetapi mereka memakai ruangan belajar siswa, sehingga hal tersebut menjadi masalah dalam penilaian akreditasi sekolah.
Bahkan kata Suherman, ada sapras wajib untuk guru agama yang tertuang pada (Permen) Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2010 yang selama ini belum terbaca oleh pihaknya Dinas Pendidikan Natuna. Permen tersebut mengatur tentang sapras yang harus ada di setiap satuan pendidikan yaitu laboratorium pendidikan agama, “Ini ruangan khusus laboratorium, dan bukan ruangan mushola. Kalau ruangan Muhosola, itu khusus untuk beribadah sholat atau mengaji. Tetapi ruangan laboratorium itu isianya, kalau anak diajarkan Sholat Jenazah atau Mandi Jenazah, tentu ada patungnya, kain kapanya dan sebaginya.
“Memang dari 8 (delapan) standar pendidikan yang meliputi, 1. Standar isi , 2. Standardar Proses, 3.Standar Penilaian Pendidikan, 4.
Standar Kompetensi Lulusan, 5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6. Standar Pengelolaan, 7. Standar Pembiayaan Pendidikan dan 8. Standar Sarana dan Prasarana, kita kena di yang nomor 8 di Sarana dan Prasarananya.”Ujar Suherman.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemda Natuna, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, terus mendorong seluruh satuan pendidikan agar melengkapi kekurangan sapras itu.
Suherman menghimbau kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Natuna untuk mengajukan pembangunan sapras wajib yang masih belum ada di sekolahnya. Jangan hanya pagar dan Paving block saja yang di ajukan.”terang kadisdik.
Lanjut kadisdik, kepala sekolah harus tahu sapras wajib sekolah, sebagaimana yang tertuang di atas. Sehinga nanti ketika musrembang ia tidak lagi hanya berbicara tentang pagar dan paving block. Bukan berarti saya anti dengan pagar dan paving block tidak, tetapi lengkapi dulu sapras wajib itu, karena hal itu berkaitan dengan akreditasi sekolah. Mau dapat nilai A, atau B, dan C, yang dilihat dulu dari sapras wajib sekolahnya. Kalau hal tersebut tidak diajukan oleh pihak sekolah di musrembang Desa atau Kelurahan, jadi kami tidak bisa apa-apa pada
Musrembang Kabupaten.”Kata Suherman.
Juga dikatakan Suherman, karena ia sudah mengetahui titik-titik kelemahan segala persoalan, Suherman akan lebih focus terhadap kemajuan pendidikan Natuna ke-depan. (Herman)
















Hari ini : 3140
Total Kunjungan : 2906009
Who's Online : 128
Discussion about this post