Natuna, leadernusantara.com- 11 Kapal Ikan Asing (KIA) hasil tangkapan TNI AL dan PSDKP diserahterimakan (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Natuna Senin, (01/03) pagi tadi.
Penyerahan 11 KIA berikut nahkodanya berlangsung di dermaga pelabuhan Pos TNI AL di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, Provinsi Kepri.
11 KIA yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Natuna ini, hasil tangkapan TNI-AL dan PSDKP selama tahun 2021 dari aperasi KRI Bung Tomo – 357 dan KRI Usman Harun (USH) – 359, dan hasil tangkapan dari PSDKP.
“11 KIA berbendera Vietnam dan Taiwan, yang sudah masuk tahap 2 ini, sesuai SOP kejaksaan RI kita wajib cek dan teliti selanjutnya kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Perikanan Ranai untuk disidangkan,”Terang Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar, SH. MH melalui pers rilisnya.
Penangkapan KIA ini membuktikan bahwa kekayaan alam laut natuna masih berlimpah. “Untuk itu kita perlu bersama-sama menjaga serta melakukan penindakan tegas, bilamana terdapat pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi para pelaku ilegal fishing,”Tambah Kajari.
Kajari juga menegaskan bahwa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Herry Setiona, SH., MH., bahwa dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal fishing Kejari Natuna hendaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL maupun PSDKP.
Penyerahan dan penitipan barang bukti 11 KIA ditandai dengan menandatangani berita acara serah terima barang bukti sekaligus Berita Acara penitipan barang bukti oleh penyidik TNI AL, penyidik PSDKP serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna dan di saksikan oleh Kajari Natuna, Kasi Pidum, kasi PB3R serta Kasintel.(Ril/Red)

















Hari ini : 2694
Total Kunjungan : 2909395
Who's Online : 131
Discussion about this post