• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 18 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pemprov Kepri Berlakukan SHSR Perjalanan Dinas ASN, Pejabat Dan DPRD Kepri

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
01/12/2020 10:37 PM
in Advertorial
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto)

Leadernusantara.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai memberlakukan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Uang saku perjalanan dinas Pejabat, ASN dan Anggota DPRD di Kepri tahun 2021.

Sekretaris daerah provinsi Kepri TS.Arif Fadillah, mengatakan penetapan SHSR uang saku ASN, Pejabat dan anggota DPRD itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Jadi berdasarkan SHRS itu, Uang perjalanan dinas akan disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan untuk Provinsi Kepri,”ujar Arif, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Berdasarkan Perpres lanjut Arif, uang saku harian perjalanan dinas ASN di Kepri akan disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa maupun pejabat berpangkat eselon, akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.

Didalam Perpres sambung Arif, juga telah ditetapkan batas tertinggi perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Mulai dari, biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan yang sudah ditenrukan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Haga Satuan Regional, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas Pejabat, ASN dan anggota DPRD, untuk perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000.(PM)

Discussion about this post

Berita Terkini

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2913343
Hari ini : 3214
Total Kunjungan : 2913343
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.