• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 31 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

71 Adengan Dalam Rekonstruksi Cara Pelaku Membunuh Korban Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan

sudirman leader by sudirman leader
07/10/2024 9:29 AM
in Sumbar
0
71 Adengan Dalam Rekonstruksi Cara Pelaku Membunuh Korban Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan

foto Reka Ulang Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari penjual Guorengan

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kayu Tanam (Leadernusantara.com) – Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjaja gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman lakukan reka ulang, pada Senin (7/10/2024).

Reka ulang kasus yang menyeret satu tersangka utama dan satu tersangka perintangan penyelidikan itu, digelar di Nagari Guguak, Kecamatan Kayu Tanam dengan delapan titik rekonstruksi.

Sebanyak 71 adegan diperagakan tersangka Indra Septiawan (26) dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka memperagakan pembunuhan korban, mulai dari saat tersangka membeli goreng bersama saksi lain, perencanaan pemerkosaan, pembunuhan, dan mengubur jasad korban di perkebunan warga.

Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi lain, saat berada di Jalan Raya Utama Padang-Bukittinggi, sebelum ia bersembunyi di semak-semak, menunggu korban menuju rumahnya.

Baca Juga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Tersangka menunggu korban di semak-semak, kemudian berjalan berpas-pasan korban. NKS terkejut, karena tersangka tiba-tiba muncul di dekatnya. Sampai akhirnya tersangka menyeret korban dan memperkosa korban, di dekat perkuburan. Kemudian menguburkannya.

Hadir saat rekonstruksi tersebut, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan; Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo bersama tim penuntut umum, dan Sekda Padang Pariaman, Rudi R. Rilis.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, rekonstruksi digelar untuk reka ulang pembunuhan yang dilakukan tersangka Indra Septiawan terhadap korban, Nia Kuniasari.

“Kami reka ulang kejadian, mulai dari awal tersangka membeli goreng, merencanakan pemerkosaan, pembunuhan, dan menguburkan korban,” ujar Faisol.

Ia mengatakan, korban dicegat saat berjalan kaki menjajakan gorengannya di tengah guyuran hujan. Dalam adegan rekonstruksi, tersangka membekap mulut korban dari arah belakang. “Tersangka

kemudian menyeret korban ke semak, lalu melumpuhkannya dengan tali rafia. Tali tersebut sudah disiapkan tersangka untuk mengikat pergelangan tangan korban,” katanya.

Selain mengikat pergelangan tangan korban, ia juga mencekik leher korban dengan menggunakan jenis tali yang sama. Paparan adegan memperlihatkan, Indra Septiawan melingkarkan tali raffia, ke leher korban, kemudian mengeratkannya.

Menurut keterangan penyidik, adegan mencekik leher korban berlangsung kurang lebih selama 15 menit, hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, tersangka menyeret korban menaiki tanjakan kecil menuju hutan.

Ahmad Faisol juga mengatakan, selama rekonstruksi terdapat perubahan jumlah adegan dari keterangan awal tersangka. Penambahan jumlah adegan ini menceritakan lebih detail perlakuan tersangka terhadap korban.

“Ada perubahan jumlah adegan yang semula 66 adegan menjadi 71 adegan rekonstruksi. Hal ini terjadi karena ada beberapa perlakuan tersangka yang harus dipaparkan secara mendetail,” katanya.

Ia mengatakan, selama rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan jaksa untuk mendalami kasus. Pihaknya masih harus mendalami kasus untuk mengungkap motif yang sebenarnya dari tersangka.

“Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, sekaligus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat secara mendetail dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka,” katanya.

Kapolres mengungkapkan bahwa dari rekonstruksi tersebut akan terlihat gambaran perbuatan apa yang telah dilakukan tersangka. Sejauh ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) dan pasal 285 KUHPPidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo menyampaikan, kegiatan ini perlu dilakukan untuk memperkuat bukti bukti. “Selain itu juga untuk mendukung pembuktian untuk proses di persidangan nantinya,” ujar Bagus.

Kajari juga menyampaikan, untuk rekonstruksi ini, secara keseluruhan ia melihat masih sama dengan berkas yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman.

“Saat ini, Kejari baru menerima berkas tahap pertama. Nanti berdasarkan rekonstruksi ini, kalau ada yang kurang kami akan berikan catatan perbaikan kepada penyidik, agar berkas perkara lengkap dan apa yang disangkakan sama dengan bukti yang dimiliki,” ujarnya.

“Kami menerjunkan 680 personel gabungan, TNI, Polri, baik dari Polres Padang Pariaman ditambah Polda Sumbar, lalu Kejari, dan dibantu masyarakat. Rekonstruksi dimulai pagi, sekitar pukul sepuluh dan berakhir siang,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

Ia mengatakan, pengamanan tersebut sangat diperlukan karena jumlah TKP yang tidak sedikit. Selain itu, juga untuk memperketat pembatasan terhadap warga, telah dicuri perhatiannya, karena viralnya kasus itu.

“Proses rekonstruksi telah berlangsung dengan TKP pertama, ialah warung yang terletak cukup jauh dari lokasi pembunuhan, tetapi masih daerah yang sama. Selama proses, memang banyak sekali masyarakat yang berbondong-bondong ingin menyaksikan,” ucapnya. (Jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2944286
Hari ini : 7217
Total Kunjungan : 2944286
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.