Kayu Tanam (Leadernusantara.com) – Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjaja gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman lakukan reka ulang, pada Senin (7/10/2024).
Reka ulang kasus yang menyeret satu tersangka utama dan satu tersangka perintangan penyelidikan itu, digelar di Nagari Guguak, Kecamatan Kayu Tanam dengan delapan titik rekonstruksi.
Sebanyak 71 adegan diperagakan tersangka Indra Septiawan (26) dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka memperagakan pembunuhan korban, mulai dari saat tersangka membeli goreng bersama saksi lain, perencanaan pemerkosaan, pembunuhan, dan mengubur jasad korban di perkebunan warga.
Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi lain, saat berada di Jalan Raya Utama Padang-Bukittinggi, sebelum ia bersembunyi di semak-semak, menunggu korban menuju rumahnya.
Tersangka menunggu korban di semak-semak, kemudian berjalan berpas-pasan korban. NKS terkejut, karena tersangka tiba-tiba muncul di dekatnya. Sampai akhirnya tersangka menyeret korban dan memperkosa korban, di dekat perkuburan. Kemudian menguburkannya.
Hadir saat rekonstruksi tersebut, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan; Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo bersama tim penuntut umum, dan Sekda Padang Pariaman, Rudi R. Rilis.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, rekonstruksi digelar untuk reka ulang pembunuhan yang dilakukan tersangka Indra Septiawan terhadap korban, Nia Kuniasari.
“Kami reka ulang kejadian, mulai dari awal tersangka membeli goreng, merencanakan pemerkosaan, pembunuhan, dan menguburkan korban,” ujar Faisol.
Ia mengatakan, korban dicegat saat berjalan kaki menjajakan gorengannya di tengah guyuran hujan. Dalam adegan rekonstruksi, tersangka membekap mulut korban dari arah belakang. “Tersangka
kemudian menyeret korban ke semak, lalu melumpuhkannya dengan tali rafia. Tali tersebut sudah disiapkan tersangka untuk mengikat pergelangan tangan korban,” katanya.
Selain mengikat pergelangan tangan korban, ia juga mencekik leher korban dengan menggunakan jenis tali yang sama. Paparan adegan memperlihatkan, Indra Septiawan melingkarkan tali raffia, ke leher korban, kemudian mengeratkannya.
Menurut keterangan penyidik, adegan mencekik leher korban berlangsung kurang lebih selama 15 menit, hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, tersangka menyeret korban menaiki tanjakan kecil menuju hutan.
Ahmad Faisol juga mengatakan, selama rekonstruksi terdapat perubahan jumlah adegan dari keterangan awal tersangka. Penambahan jumlah adegan ini menceritakan lebih detail perlakuan tersangka terhadap korban.
“Ada perubahan jumlah adegan yang semula 66 adegan menjadi 71 adegan rekonstruksi. Hal ini terjadi karena ada beberapa perlakuan tersangka yang harus dipaparkan secara mendetail,” katanya.
Ia mengatakan, selama rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan jaksa untuk mendalami kasus. Pihaknya masih harus mendalami kasus untuk mengungkap motif yang sebenarnya dari tersangka.
“Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, sekaligus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat secara mendetail dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka,” katanya.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari rekonstruksi tersebut akan terlihat gambaran perbuatan apa yang telah dilakukan tersangka. Sejauh ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) dan pasal 285 KUHPPidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo menyampaikan, kegiatan ini perlu dilakukan untuk memperkuat bukti bukti. “Selain itu juga untuk mendukung pembuktian untuk proses di persidangan nantinya,” ujar Bagus.
Kajari juga menyampaikan, untuk rekonstruksi ini, secara keseluruhan ia melihat masih sama dengan berkas yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman.
“Saat ini, Kejari baru menerima berkas tahap pertama. Nanti berdasarkan rekonstruksi ini, kalau ada yang kurang kami akan berikan catatan perbaikan kepada penyidik, agar berkas perkara lengkap dan apa yang disangkakan sama dengan bukti yang dimiliki,” ujarnya.
“Kami menerjunkan 680 personel gabungan, TNI, Polri, baik dari Polres Padang Pariaman ditambah Polda Sumbar, lalu Kejari, dan dibantu masyarakat. Rekonstruksi dimulai pagi, sekitar pukul sepuluh dan berakhir siang,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ia mengatakan, pengamanan tersebut sangat diperlukan karena jumlah TKP yang tidak sedikit. Selain itu, juga untuk memperketat pembatasan terhadap warga, telah dicuri perhatiannya, karena viralnya kasus itu.
“Proses rekonstruksi telah berlangsung dengan TKP pertama, ialah warung yang terletak cukup jauh dari lokasi pembunuhan, tetapi masih daerah yang sama. Selama proses, memang banyak sekali masyarakat yang berbondong-bondong ingin menyaksikan,” ucapnya. (Jeff)
Discussion about this post