
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Puan Ramah dengan anggaran 3, M lebih, di KM 7 jalan Kijang lama, kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, kabarnya tengah diproses di Kejari Tanjungpinang.
Menindak lanjuti kasus pembangunan pasar puan ramah tersebut, awak media ini berkunjung kekantor Kejari Tanjungpinang guna upaya konfirmasi terkait dengan hal tersebut.
Namun, ketika awak media ini tiba di kantor Kejari Tanjungpinang, salah seorang pegawai kejari melayani awak media ini dengan baik.
“Ada apa pak, apa yang bisa kita bantu pak, kalau mau jumpa kasi Pidsus atau Kajari, agak siang ya pak. Karena saat ini ada giat. Namun jika bapak Mau menunggu, ya ngga apa-apa, tapi kalau kapak ada keperluan, siang aja kesini” kata salah seorang pegawai yang piket Senin (14/4/2025)
Kemudian, awak media ini bertemu dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Pembangunan Pasar Puan Ramah Zulkarnain di salah satu mesjid di Km 7 dan bercerita terkait dengan pembagunan Pasar Puan Ramah tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa, pembagunan tersebut sudah lama.
“Itu kan sudah lama, lagian sudah naik keatas, sudah selesai pak,, sebut zulkarnain singkat.
Sementara pasar puan ramah dibangun pada tahun 2022 lalu dimasa ke pemimpin Rahma sebagai walikota Tanjungpinang, untuk merelokasi pedagang pasar baru, KUD. Namun, saat ini tidak terlihat satu orang pun pedagang yang berjualan di pasar yang dibangun dengan anggaran fantastis tersebut.
Pasar yang disebut pasar mahal tersebut kini sudah menjadi sarang hewan dan tempat parkir.
Namun belum terlihat ada upaya dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mencari solusi untuk memanfaatkan pasar tersebut. Sehingga milyaran uang rakyat kota Tanjungpinang habis sia-sia.
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi masih diupayakan ke Kajari Tajungping. (Sdr)
Discussion about this post